Kulon Progo (KUAKokap) – Kokap – Guna menindaklanjuti UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid sehingga berbadan hukum yang legal. Juga pengelolaan yang lakukan berdasarkan pada syariat islam, amanah, kebermanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, Selasa(26/04/2022) Kepala KUA Kapanewon Kokap Sugianto,SEI menyerahkan berkas permohonan Pengajuan pembentukan UPZ masjid se Kapanewon Kokap untuk diserahkan kepada UPZ Kabupaten.Penyerahan berkas permohon UPZ Masjid di KUA Kapanewon Kokap. Kita bergerak cepat untuk merealisasikan dan menerapkan apa yang diminta UPZ Kabupaten. Harapan, setelah terbentuknya masing-masing UPZ di, maupun masjid kedepannya adanya pelatihan khusus terkait petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan. Tujuannya memudahkan tim dalam bekerja dengan capaian target yang memuaskan ” tegas Sugianto
Berkas pengajuan pembentukan UPZ Masjid langsung diterima pengurus UPZ kapanewon kokap Pono Maskur,S.Ag. Pembentukan UPZ dinilai penting mengingat, penyerapan zakat sudah mulai dirasakan masyarakat,”Tegasnya
Lebih lanjut Ketua UPZ Kokap Wisnu Murti,SHI,MSI mengungkapkan bahwa sekarang berkas yang sudah dikoordinir oleh KUA berharab dengan adanya badan resmi pembentukan UPZ itu akan membantu Badan Amil Zakat (BAZNAS) kabupaten untuk meningkatkan jumlah penerimaanya di lapangan. “Harapan terbentuknya UPZ membantu BAZNAS dalam penghimpunan di lapangan,” ujar Wisnu Murti.(wis/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!