Biro Hukum Kemenag RI Sosialisasikan JDIH
Kulon Progo (Kankemenag) – Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen hukum. Untuk itulah setiap kementerian wajib mempunyai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), termasuk Kementerian Agama. Koordinator Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Naskah Perjanjian pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Saan, S.H. M.H. dalam Sosialisasi JDIH di Aula Riptaloka Kankemenag Kulon Progo, Rabu (13/10/2021) siang.
“Setiap kementerian harus mempunyai JDIH, termasuk Kemenag. Hal itu karena dokumen dan informasi hukum menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen hukum,” ujarnya.
“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH juga sebagai sarana pemberian layanan dokumen dan informasi hukum,” imbuh Saan.
“Dokumen hukum adalah produk Perundang-undangan. Sedang informasi hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan Perundang-undangan, non Perundang-undangan, dan bahan dokumen hukum lainnya,” terangnya.
Saan juga menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya JDIH adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi. Selain itu JDIH juga menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum secara lengkap. Sedangkan tugas JDIH adalah melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum, serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH.
“Untuk pengelolaan dokumen dan informasi hukum di Kemenag, saat ini dilakukan dengan aplikasi JDIH dan arsip manual. Dengan aplikasi ini kita akan makin mudah untuk mencari produk hukum sebagai dasar pembuatan produk hukum turunan,” pungkas Saan.
Saan juga menerima konsultasi pengurusan salah satu tanah milik Kankemenag Kulon Progo yang hingga saat ini belum terselesaikan. Saan menyarankan agar lebih mengedepankan untuk menempuh cara-cara yang lebih humanis dengan musyawarah mufakat.
Atas Sosialisasi yang disampaikan dari Biro Hukum Kemenag RI tersebut, Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan ucapan terimakasih atas sosialisasi tersebut. “Terimakasih atas sosialisasi ini. Semoga dapat meningkatkan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan bagi pegawai di Kankemenag Kulon Progo. Mohon maaf jika dalam penyambutan ada yang kurang berkenan, dan silakan menikmati keindahan alam Kulon Progo,” tutur Jamil. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Semangaaatttt