Berikan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Kemenag Terbitkan Edaran
Kulon Progo (Kankemenag) – Pemerintah melalui Menteri Agama menerbitkan edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Panduan tersebut dituangkan dalam Edaran Menteri Agama Nomor SE.08 Tahun 2022, tertanggal 29 Maret 2022. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu dalam Rakor Jelang Ramadhan di Joglo Girli, Kembang, Margosari, Pengasih, Kamis , (31/3/2022) siang.
“Edaran Menag Nomor SE.08 Tahun 2022 tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan idul Fitri 1443 H/2022 M yang sesuai dengan protokol kesehatan. Edaran ini menjadi panduan bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid/mushala, dan umat Islam, sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19. Edaran tersebut mengatur penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M yang dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” ujarnya.
“Dalam edaran tersebut diharapkan umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai syariat Islam. Dianjurkan untuk meningkatkan amalan seperti shalat tarawih, iktikaf, taddarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” terang Kakan.
“Selanjutnya bagi pengurus dan pengelola diharapkan memperhatikan edaran Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan. Pengurus/pengelola masjid/mushala menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan pada seluruh jamaah,” imbuhnya.
“Pejabat dan ASN diharapkan tidak mengadakan atau menghadiri buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” tutur Jamil.
Lebih lanjut Kakan menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilaksanakan dengan mengikuti panduan kesehatan. Kegiatan pengumpulan ZIS oleh Baznas, LAZ, dan masyarakat juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Mubaligh/penceramah diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
“Sementara untuk Idul Fitri masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir di masjid/mushala atau di rumah masing-masing. Penggunaan pengeras suara mengacu pada edaran Menag Nomor SE.05 Tahun 2022. Shalat Idul Fitri juga dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut agar pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri dapat berjalan dengan baik dan suasana kondusif, serta terbebas dari penyebaran Covid-19,” pungkas Kakan. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!