Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bagian dari wujud komitmen Kementerian Agama untuk lebih dekat melayani umat. Melayani umat adalah manifestasi dari komitmen motto Ikhlas Beramal. PTSP adalah satu cara mengejawantahkan Ikhlas Beramal juga 5 nilai budaya kerja Kemenag yaitu; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab dan Keteladanan. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.

Alur Layanan PTSP

Layanan PTSP Kankemenag Kulon Progo

  1. Izin Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah
  2. Izin Pendirian Majelis Taklim
  3. Izin Pendirian Pondok Pesantren
  4. Izin Pendirian TPA
  5. Laporan Kinerja Harian dan Bulanan (Eksternal/KUA)
  6. Legalisasi Surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Agama (Impassing, SK, KGB, Sertifikat, Ijazah) Katolik
  7. Legalisir dan Permintaan Pengesahan Dokumen PNS Kemenag
  8. Legalisir Ijazah dan Sertifikat Kejuaraan setingkat MT/MTs
  9. Pelayanan Kalibrasi Pengukuran Arah Kiblat
  10. Pelayanan Rohaniawan dan Doa
  11. Pelayanan SKPP
  12. Pengelolaan Surat Masuk
  13. Pengumpulan Absensi Guru PNS Pendidikan Agama dan Madrasah Swasta
  14. Pengumpulan Alibi dari KUA dan Guru
  15. Pengumpulan Dokumen Pengajuan Administrasi Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa kepada Pihak ke-3
  16. Pengumpulan Dokumen Pengajuan Cuti
  17. Pengumpulan Dokumen Pengajuan KARSU/KARIS (Kartu Suami/Kartu Istri)
  18. Pengumpulan Dokumen Kartu TASPEN
  19. Pengumpulan Dokumen Pangajuan Satya Lencana Karya Satya
  20. Pengumpulan Dokumen Usul KARPEG (Kartu Pegawai)
  21. Pengumpulan Laporan Kinerja Harian dan Bulanan (Eksternal/KUA)
  22. Pengumpulan Laporan Kinerja Instansi (Lapkin) dari MTsN dan MAN
  23. Permohonan Bantuan Juz ‘Amma
  24. Permohonan Copy Rincian Daftar Gaji
  25. Permohonan Daftar Gaji
  26. Permohonan Data Keagamaan, Tempat Ibadah, Pernikahan, Pendidikan dan Haji
  27. Permohonan Data Pernikahan, Data Keagamanaa dan Tempat Ibadah
  28. Permohonan KP4
  29. Permohonan Pembatalan Haji
  30. Permohonan Pengajuan Pinjaman Bank dan Koperasi
  31. Permohonan Rohaniawan Budha
  32. Permohonan Rohaniawan Katolik
  33. Permohonan Rohaniawan Kristen
  34. Permohonan Surat Keterangan Ijazah Hilang Siswa Madrasah
  35. Permohonan Surat Keterangann Penghargaan/Prestasi Siswa Madrasah
  36. Permohonan Surat Keterangan Tidak Menunjang
  37. Permohonan Surat Tugas (Eksternal)
  38. Proposal Permohonan Bantuan
  39. Rekomendasi Akreditasi
  40. Rekomendasi Bantuan Masjid
  41. Rekomendasi Bantuan RA/Madrasah
  42. Rekomendasi Izin Belajar
  43. Rekomendasi Izin Pendirian RA/Madrasah
  44. Rekomendasi Izin Operasional PPIU
  45. Rekomendasi Mutasi Guru (Antar Kabupaten)
  46. Rekomendasi Mutasi Pegawai Kankemenag
  47. Rekomendasi Passport Umroh
  48. Rekomendasi Pembukaan Rekening Baru Kerjasama
  49. Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah
  50. Rekomendasi Penerbitan Produk Halal
  51. Rekomendasi Pengajuan Bantuan Potren, MDT, TPQ, Majlis Taklim
  52. Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional PPIU
  53. Rekomendasi Petugas Pembantu Pencatatan Pernikahan Agama Budha
  54. Rekomendasi Petugas Pembantu Pencatatan Pernikahan Agama Katolik
  55. Rekomendasi Petugas Pembantu Pencatatan Pernikahan Agama Kristen
  56. Rekomendasi Pindah Siswa Madrasah
  57. Rekomendasi Proposal Permohonan Bantuan
  58. Rekomendasi Siswa Madrasah Belajar ke Luar Negeri (Passport Pendidikan)
  59. Rekomendasi Tambahan Jam Mengajar Guru Pendidkan Agama Katolik
  60. Rekomendasi Tambahan Jam Mengajar Guru Pendidikan Agama Kristen
  61. Rekomendasi Tenaga Kependidikan Agama Katolik
  62. Rekomendasi Tenaga Kependidikan Agama Kristen
  63. Surat Keterangan terkait dengan Pengawas, Guru, Lembaga FKG, KKG PAI, SD, MGMP PAI SMP, MGMP PAI SMA, MGMP PAI SMK
  64. Surat Keterangan terkait dengan Santri, Ustadz/ah, Lembaga Potren, MDT, TPQ
  65. Permohonan Khatib dan Penceramah

Persyaratan Layanan PTSP

  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Menyerahkan proposal ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama, isinya:
  3. Jumlah santri (by name by addres) minimal 15 orang
  4. Nama guru
  5. Susunan Pengurus
  6. Jadwal KBM
  1. Surat rekomendasi dari KUA
  2. Proposal pendirian ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo yang berisi:
  3. Nama pendiri (bisa person/yayasan/takmir)
  4. Jumlah anggota (by name by addres)
  5. Nama ustadz/ustadzah
  6. Susunan Pengurus
  7. Jadwal Pelaksanaan
  1. Proposal pendirian ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama yang berisi:
  2. Jumlah santri mukim minimal 15 orang (by name by addres)
  3. Nama pengasuh
  4. Ada pembelajaran kitab Kuning
  5. Ada masjid/musholla
  6. Ada asrama
  7. Susunan pengurus
  1. Menyerahkan Proposal Pendirian TPA, yang memuat:
  2. Nama pendiri (bisa person/yayasan/takmir)
  3. Jumlah santri (by name by addres)
  4. Nama ustadz/ustadzah
  5. Nama direktur
  6. Susunan pengurus
  7. Jadwal KBM
  1. Surat Pengantar ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo
  2. Laporan Kinerja Bulanan
  1. Menunjukkan dokumen asli
  2. FC dokumen yang akan dilegalisir
  1. Menunjukkan dokumen asli
  2. FC dokumen yang akan dilegalisir
  1. Permohonan Pengukuran Arah Kiblat (dicap dan ditandatangani, nomor kontak)
  1. Permohonan petugas rohaniwan dan doa (mencantumkan nomor yang bisa dihubungi)
  1. SK pindah tugas (asli + 1 legalisir)
  2. SK pensiun (asli + 1 legalisir)
  1. Surat masuk yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo (bisa berupa surat permohonan, permintaan data, tembusan, dll)
  1. Terdaftar dalam list absensi
  2. Absensi
  3. Pengumpulan setiap tanggal 1-5 tiap bulan atau 1 hari kerja setelahnya apabila tanggal 5 libur
  1. Berita Acara Serah Terima (BAST)
  2. Faktur Pajak
  3. Rekening Koran
  4. Fotokopi NPWP Pihak ke-3
  1. Isian blangko Cuti Tahunan yang sudah di tanda tangani/Acc atasan langsung
  2. SK terakhir
  3. Sebutkan alasan cuti (alasan penting)
  4. Surat keterangan dokter (sakit)
  5. Surat keterangan dokter atau bidan ttg HPL (melahirkan)
  6. Bukti pelunasan (haji)
  7. Surat keterangan rencana keberangkatan dari PHU (haji)
  1. FC. SK CPNS (legalisir)
  2. FC. SK PNS (legalisir)
  3. FC. Surat Nikah (legalisir)
  4. Pas photo suami/istri hitam putih 2×3 = 3 lembar
  5. Mengisi blangko:
  6. Laporan pernikahan pertama
  7. Daftar keluarga
  8. Dibuat rangkat 3
  9. Dimasukkan ke dalam map warna hijau (snelhekter)
  1. FC. SK CPNS
  2. Surat Tugas
  3. FC. SK SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
  4. Surat Nikah
  5. KTP
  6. Akta kelahiran anak (jika punya anak)
  7. Masing-masing rangkap 3 (Map hijau)
  1. FC SK CPNS legalisir
  2. FC SK PNS legalisir
  3. FC SK pangkat terakhir legalisir
  4. FC SK jabatan terakhir legalisir
  5. DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari simpeg (sistem informasi manajemen kepegawaian)
  6. Masing-masing dibuat rangkap 2
  7. Dimasukkan map hijau snelhekter
  1. FC. SK CPNS
  2. FC. SK PNS
  3. Pas photo hitam putih 2 x 3 = 3 lembar
  4. FC. STTPL Prajab (Surat Tanda Tamat dan Lulus Pra Jabatan)
  5. FC. Berita Acara Sumpah PNS
  6. Dimasukkan dalam map warna hijau masing-masing dibuat rangkap 3
  1. Surat Pengantar ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo
  2. Laporan Kinerja Triwulan/Tahunan
  3. Soft copy laporan
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Proposal singkat dilampiri
  3. Susunan pengurus
  4. Stempel lembaga
  1. Nama  pegawai
  2. NIP
  3. Golongan
  4. Wilayah unit kerja
  1. Nama  pegawai
  2. NIP
  3. Golongan
  4. Wilayah unit kerja
  5. Keperluan
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Menambah/mengurangi/melepas daftar keluarga
  2. Nama
  3. NIP
  4. Akta nikah
  5. Akta kelahiran
  6. Ijazah

CJH Masih Hidup:

  1. Surat Permohonan Pembatalan Haji bermeterai Rp6000 ditujukan kepada kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo
  2. Bukti setoran awal BPIH
  3. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening mentri agama
  4. SPPH
  5. FC buku tabungan haji dengan memperlihatkan aslinya
  6. FC KTP dengan memperlihatkan aslinya
  7. Surat keterangan dokter (apabila kondisi tidak memungkinkan)
  8. Asli buku setoran lunas (bila sudah lunas)
  9. Aplikasi setoran transfer lunas

CJH Meninggal Dunia:

  1. Surat permohonan pembatalan dari ahli waris/ kuasa waris bermaterai 6000 ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Kulon Progo
  2. Surat keterangan kematian dari lurah/ desa/ rumah sakit atau akta kematian
  3. Surat keterangan waris bermaterai 6000 dari lurah/ kepala desa diketahui camat
  4. Surat keterangan kuasa waris bermaterai 6000
  5. FC KTP ahli waris/ kuasa waris dengan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermeterai Rp6000 diketahui luruh/desa
  7. Bukti setoran awal BPIH
  8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPH ke rekening Mentri Agama
  9. SPPH
  10. FC buku tabungan haji dengan memperlihatkan aslinya
  11. FC buku tabungan ahli waris/ kuasa waris dengan memperlihatkan asliya
  12. Asli bukti setoran lunas (bagi yang sudah lunas)
  13. Aplikasi transfer setoran lunas (bagi yang sudah lunas)
  1. Nama pegawai
  2. NIP
  3. Golongan
  4. Wilayah unit kerja
  5. Formulir permohonan pinjaman
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  3. Surat keterangan dari madrasah
  1. Nama pegawai
  2. NIP
  3. Golongan
  4. Wilayah Unit Kerja
  5. Nama suami/istri
  6. Keperluan
  1. Surat Undangan dan nama/ data lengkap dan instansi yang mau dibuatkan surat tugas
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. FC surat akreditasi tahun sebelumnya
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Proposal
  1. Proposal Permohonan Bantuan yang berisi:
  2. Permohonan dari kepala lembaga
  3. FC izin operasional/pendirian madrasah
  4. FC NPWP lembaga/yayasan
  5. FC piagam/SK NSM (Nomor statisik madrasah)
  6. FC rekening lembaga
  7. FC sertifikat status kepemilikan tanah
  8. RAB (Rencana Anggaran Belanja)
  9. Foto lahan/ kerusakan bangunan (tergantung jenis pengajuan)
  10. Foto kegiatan siswa
  1. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir
  2. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir
  3. Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  4. Foto Copy KARPEG/KPE yang dilegalisir
  5. Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. Foto Copy Kartu Mahasiswa
  7. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) lengkap asli 2 Tahun terakhir (Rangkap 2)
  8. Surat Pernyataan tidak akan mutasi bermeterai Rp6000 ( Rangkap 3)
  9. Surat Pernyataan tidak menggangu kegiatan ditempat kerja bermeterai Rp6000 (Rangkap 2)
  10. Surat Pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah bermeterai Rp6000 ( Rangkap 2)
  11. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
  12. Surat keterangan dari Perguruan Tinggi/Kampus
  13. Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi (A atau B)
  14. Jadwal Kuliah terbaru
  15. Surat Keterangan radius PT (jarak ke kampus dengan tempat kerja yang membuat PT)
  16. Surat Keterangan Hukdis (Hukuman Disiplin) (yang dibuatkan Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo)
  17. Masing- masing FC rangkap 2 (jika S1)
  18. Masing- masing FC rangkap 3 (jika S2)
  1. Surat permohonan pendirian madrasah
  2. Formulir data calon madrasah
  3. Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan bermeterai Rp6000
  4. Dokumen studi kelayakan calon madrasah
  5. FC sah akte notaris organisasi penyelenggara & SK Kemenkumham
  6. FC sah SK struktur organisasi/yayasan & susunan pengurus (dilengkapi dengan FC KTP masing-masing anggota)
  7. FC sah AD/ART calon penyelenggara
  8. FC SK struktur manajemen dan personalia calon madrasah dilampiri: a. FC pengangkatan kepala madrasah; b. Ijazah (kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan); c. Daftar riwayat hidup (kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan)
  9. FC dokumen kurikulum madrasah
  10. FC dokumen rencana induk pengembangan madrasah (RKM)
  11. Daftar sarana prasarana disertai dengan fotonya dan dilengkapi dengan FC surat kepemilikan lahan yang sah atas nama organisasi
  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama islam agar dilampirkan KTP seluruh
  3. Foto Copy Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP)
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  6. Foto Copy Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
  7. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/kabupaten/ kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  8. Foto Copy Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
  9. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
  10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama Islam)
  11. Foto Copy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  12. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
  13. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
  14. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi
  15. Foto Copy sertifikat keanggotaan ASITA
  16. Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo
  2. Surat persetujuan dari Sekolah yang dituju
  3. Surat persetujuan dari Sekolah yang lama
  4. Jika Mutasi Guru antar Kabupaten:
  5. Mutasi masuk: Surat rekomendasi dari Kankemenag asal
  6. Mutasi keluar: Surat rekomendasi dari Kankemenag yang dituju
  1. Permohonan ditujukan Kepala Kan Kemenag
  2. FC SK CPNS
  3. FC SK PNS
  4. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. FC Karpeg
  6. FC KPE
  7. FC SK NIP Bari (Jika Karpeg Masih NIP Lama)
  8. FC JFU  Terakhir
  9. SK SKP Terakhir
  1. Surat keterangan/permohonan dari biro (Asli)
  2. FC SK pengesahan PPIU pusat
  3. FC KTP
  4. FC KK
  5. FC bukti pendaftaran sebagai jamaah umroh/bukti setor biaya umroh
  6. Pas foto 4×6
  7. FC pasport (bagi perpanjangan pasport/penambahan nama)
  8. Kipem/ keterangan domisili/ keterangan tempat kerja/keterangan tempat belajar (untuk jamaah KTP luar KP yang biro umrahnya berkantor pusat/cabang di KP)
  9. FC akta lahir/buku nikah/ijazah SD/SLTP/SLTA/sederajat
  10. Surat pernyataan nama kakek (bagi yang namanya sendiri dan nama orang tua belum genap 3 kata) disediakan Kemenag
  11. FC SK pengesahan PPIU cabang (untuk PPIU yang kantor pusatnya dilluar DIY)
  12. Surat kuasa (bila tidak hadir sendiri)
  1. Nama pegawai
  2. NIP
  3. Golongan
  4. Wilayah unit kerja
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada:
  2. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  3. Ketua FKUB
  4. Nomor 1 masing-masing dilampiri:
  5. Daftar nama dan FC KTP warga pengguna rumah ibadah minimal 90 orang dan disahkan kelurahan
  6. Dukungan warga masyarakat beserta FC KTP minimal 60 orang yang disahkan oleh kelurahan
  7. Surat kuasa dan FC penerima kuasa (apabila pengurusan diwakilkan)
  8. Ada nomor telefon yang bisa dihubungi
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Proposal
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Proposal
  1. Surat Permohonan Rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo yang ditandatangani oleh direktur utama dan stempel
  2. Foto Copy Akta Notaris Pendirian perseroan terbatas (Bagi akta pendirian yang lebih dari 5 Tahun belum ada perubahan harus ada perubahan dan pemilik akta PT adalah WNI beragama islam agar dilampirkan KTP seluruh)
  3. Foto Copy Surat Pengesahan akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Izin Usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat sudah beroperasi paling singkat 2 Tahun dibuktikan dengan Tanda daftar usaha Pariwisata (TUDP)
  5. Foto Copy Surat Keterangan Domisili usaha (SKDU) dari Pemda setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  6. Foto Copy Surat keterngan terdaftar sebagai wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
  7. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Instansi Pemda Provinsi dan atau/kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku
  8. Foto Copy Laporan keuangan perusahaan 1 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kementerian keuangan dengan WDP
  9. Susunan dan struktur pengurus perusahaan ditandatangani oleh direktur utama dan stempel perusahaan (asli)
  10. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Biodata pemegang saham dan anggota direksi dan komisaris (semua WNI beragama Islam)
  11. Foto Copy NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan
  12. Memiliki sumber daya manusia berpengalaman di bidang BPW (minimal 3 orang)
  13. Memiliki kantor domisili tetap dan atau sewa minimal 3 tahun dan dilengkapi sarana prasarana yang mendukung manajemen operasional (ruang minimal 60 m2)
  14. Memiliki Mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi
  15. Foto Copy sertifikat keanggotaan ASITA
  16. Foto-foto kondisi muka kantor dan ruang pelayanan serta kegiatan bimbingan umrah
  17. Laporan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umroh 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan daftar jemaah yang telah mengikutinya/terdaftar PPIU-nya
  18. Bukti telah memerangkatkan jemaah umroh minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun
  19. Hasil akreditasi PPIU minimal B
  20. Surat keputusan penetapan sebagai PPIU/izin operasional PPIU yang masih berlaku
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat Rekomendasi dari Madrasah Asal (di fotocopy 1 lembar)
  2. Surat Penerimaan/Kuota dari sekolah yang akan dituju (fotocopy 1 lembar)
  3. Raport Terakhir (di fotocopy 1 lembar)
  4. Hasil Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 lembar untuk yang bersangkutan 1 lembar untuk arsip)
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Kulon Progo
  1. Surat Permohonan dari Madrasah MI/MTs yang bersangkutan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. FC Akta Kelahiran
  4. Foto Copy Ijazah/Raport
  1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo
  2. Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju dengan menyebutkan jumlah jam mengajar di Sekolah
  1. Surat permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo
  2. Surat persetujuan dari Kepala Sekolah yang dituju dengan menyebutkan jumlah jam mengajar di Sekolah
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  2. Proposal yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo
  1. Surat permohonan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kulon Progo