Gara Zawa Kankemenag Kulon Progo Diseminasi Penyusunan SKP
Kulon Progo (Kankemenag) – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk menyusun SKP. Saat ini ada beberapa perubahan dalam penyusunan SKP. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. menyampaikan hal itu saat mengadakan diseminasi SKP di Aula Riptaloka kantor setempat, Rabu (9/3/2022) siang.
“Untuk penyusunan SKP saat ini ada beberapa perubahan dari sebelumnya. Saat ini kita mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019. Sebelumnya berdasar PP Nomor 46 Tahun 2011. Diseminasi ini digelar sebagai tindak lanjut pelatihan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“SKP baru adalah Sasaran Kinerja Pegawai, sedang yang lama Sasaran Kerja Pegawai. Jadi ada sedikit perubahan. Dulu SKP mutlak berdasar jabatan yang diampu. Sehingga belum mencerminkan break down dari tugas dan fungsi pimpinan Satker,” imbuh Haris.
“Kini setiap PNS/ASN menyusun SKP berdasar tugas dan fungsi atasan langsungnya yang merupakan perjanjian kinerja Kepala Kankemenag (eselon III), kemudian diintervensi ke eselon IV, lalu turun ke Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu. Tugas dan fungsi Kepala Kankemenag dibagi habis kepada pejabat di bawahnya sampai ke Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu,” terangnya.
“Sedangkan tugas dan fungsi Kepala Kankemenag merupakan intervensi dari eselon di atasnya hingga ke Menteri. Juga berdasar pada rencana strategis (renstra). Harapannya dari diseminasi ini semua ASN mampu memahami dan menyusun SKP berdasar PP Nomor 30 Tahun 2019,” pungkas Haris. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!