Kepala KUA Sampaikan Pilar-pilar Kerukunan dalam Komunikasi Sosial Koramil 03 Kokap
Kulon Progo (KUA Kokap) – Penyelenggaraan komunikasi sosial Koramil 03/kokap yang digelar di Balai Kalurahan Hargorejo Kokap Kulon Progo, pada kamis,(11/08/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Koramil 03 /Kokap Kapten Czi Purnama beserta Jajarannya, Kepala KUA Kapanewon Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Kokap Suratin, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Kokap, Sunardi, Lurah Hargorejo Bekti Murdayanto, SE, seluruh Dukuh di wilayah Hargorejo, dan generasi muda Hargorejo.
Kepala KUA Sururudin dalam sambutannya menyampaikan tentang Membangun pilar-pilar Kerukunan beragama merajut kebhinekaan.
Salah satu persoalan krusial yang dihadapi umat manusia di dunia dan khususnya di Indonesia adalah sering terjadinya gesekan-gesekan antar kelompok, ras dan umat beragama. Gesekan-gesekan yang dilatarbelakangi oleh semangat primordial seperti ini jika tidak dimanage secara tepat dan benar, dapat menyulut api permusuhan dan pertikaian yang mengakibatkan korban harta-benda bahkan jiwa.
Untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya gesekan tersebut, diperlukan berbagai upaya antisipatif baik secara internal (seagama) maupun eksternal (beda agama). Untuk merealisasikan usaha tersebut diperlukan proses internalisasi pemahaman dan sosialisasi secara maksimal sehingga dapat menjadi sikap yang teraktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sangat heterogen.
Menurutnya pilar-pilar yang sejatinya harus ditancapkan secara kokoh dalam kehidupan sosial untuk kerukunan umat beragama, antara lain toleransi, Kesadaran bahwa Pluralitas merupakan Sunnatullah, Menjalin Persaudaraan Universal, serta mengedepankan adanya dialog, ungkapnya.
Lanjutnya dengan danya SKB antara menteri (kementerian) Agama dan kementerian Dalam Negeri nomor 01/Ber/MDN-MAG/1969 tentang pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluknya, serta dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri nomor 9 tahun 2006, tanggal 21 maret 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas kepala daerah/wakil kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, merupakan solusi yang sangat ideal untuk ditaati oleh setiap komponen bangsa.(ms/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!