Proses Ikrar Wakaf Empat Lokasi, Kepala KUA Temon Sampaikan Keutamaan Wakaf
Kulon Progo (KUA Temon) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Temon Sugianto, S.E.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi oleh menerima ikrar wakaf serentak 4 titik lokasi .Ikrar wakaf dilaksanakan di Balai Balai Nikah KUA Temon, Senin (21/10/2022) yang disaksikan para tokoh masyarakat dan keluarga.
“Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 tahun 2016, salah satunya adalah memberikan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai PPAIW, Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari ini kepala KUA Kapanewon Temon memandu pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Kepala KUA sekaligus PPAIW Kapanewon Temon, Sugianto menyampaikan keutamaan wakaf. “Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus. Sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Sugianto menyampaikan tentang pentingnya administrasi wakaf. Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga mengimbau agar tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum bersertifikat wakaf untuk segera diurus dan diproses segera , sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Selanjutnya empat titik lokasi yang akan di proses perwakafan meliputi :
Muh Nasrudi atas nama kuasa Wakif dari Hasyim mewakafkan sebidang tanah sawah seluas 176 M2, mewakafkan sebidang tanah. Tanah tersebut kepentingan untuk pembangunan Musholah Khoirul Huda Demen II,
Retno Wahyuningsih Diati , dengan alamat Terbah Rt 014 Rw 006 Wates Kulon Progo Mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 468M2. Tanah tersebut diperuntukan masjid Nurul Awwal.
Faroji atas nama sendri dan kuasa Wakif dari R Nor Kolis,R Nawawi dan Istikomah dengan alamat Jangkaran Rt 001 Rw 001 Jangkaran Temon Kulon Progo mewakafkan sebidang tanah sawah seluas 240M2. Tanah tersebut di gunakan untuk kepentingan Pesanteren Nurul Jannah.
Anto Widyantoro dengan alamat Sindutan B Rt 015 Rw 008 Sindutan Temon Kulon Progo,mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 72M2. Tanah tesebut di gunakan untuk kepentingan RA Mashitoh Sindutan A
Sementara itu Muhaminan Khayi bertindak selaku Nadhir mengucapkan rasa bahagia dan bersyukur serta mengucapkan terima kasih atas wakaf yang disampaikan keluarga oleh Muh Nasrudin mewakili dari Hasyim, Retno Wahyuningsih,Faroji atas nama sendiri kuasa wakif dari R Nor Kolis, R Nawawi, dan Istikomah dan Anton Widiyantoro yang telah memberikan Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWC NU) Kapanewon Temon untuk mengolahnya . “Kami sangat berterimakasih kepada Bapak dan ibu yang telah mewakafkan tanahnya, serta KUA Kapanewon Temon yang menfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf. Semoga apa yang diharapkan dan diniatkan akan mendapat ridlo dan barokah dari Allah SWT, dan tercatat sebagai tabungan amal sholeh” ucapnya.
Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kapanewon Temon, Staf KUA, Wakif, Nadzir, dan saksi-saksi dari unsur pemerintah kalurahan. (sug/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!