Urus Wakaf Mudah, Cepat Biaya Nol Rupiah, KUA Sentolo Sukseskan Inovasi Lawanku Jadi Terpikat

Kulon Progo (KUA Sentolo) – Dalam rangka menyukseskan inovasi percepatan program Lawanku Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi Terbit Sertifikat), KUA Kapanewon Sentolo selenggarakan ikrar wakaf tanah pada Senin, (11/08/2025) di Pondok Pesantren Nurul Haramain.

Hadir pada kesempatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. Darsa Prihanta, Sulismadi, dari KUA Sentolo Wildan Isa Anshory, S.H.I., M.H., Samsudin, S.Ag., Sukardi, Muhammad Mustaqim selaku pihak waqif, Mifta Chussurur selaku ketua nadzir, Gus Muhammad Sujai selaku pengasuh pondok serta saksi-saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Mustaqim selaku waqif akan mewakafkan sebidang pekarangan seluas 162 m2 untuk pengebangan Yayasan al Maliky Pondok Pesantren Nurul Haramain.

Kepala KUA Sentolo, Wildan Isa Anshory, S.H.I, M.H., mengapresiasi pada Muhammad Mustaqim yang telah mewakafkan tanahnya untuk pengembangan pondok. “Semoga bermanfaat dan menjadi jariyah, meluber sampai keluarganya” ucapnya.

Selanjutnya Wildan Isa juga berpesan kepada nadzir agar bertanggung jawab memegang amanah wakaf ini sesuai UU Wakaf. “Tugas nadzir ada setelah ini ada empat yaitu AKAL, Administrasikan, Kelola-kembangkan, Awasi dan Laporkan. Semoga nadzir mendapat ridlo dari Allah SWT” imbuhnya.

Lebih lanjut Kepala Penyelenggara Zawa Kankemang Kulon Progo Haris Widiyanto, S.H.,  menyampaikan bahwa Kankemenag Kulon Progo akan akan selalu hadir dalam proses wakaf sampai terbit sertifikat sebagaimana program Lawanku Jadi Terpikat.

“Kepada nadzir, prosesi ikrar wakaf tadi harap dikelola sebaik-baiknya. Bagi Wakif dan keluarga akan mendapatkan pahala sampai hari kiamat. Kami dari Kankemenag akan hadir ditengah-tengah masyarakat sampai terbit sertifikat dengan biaya 0 rupiah. Penerbitan sertifikat paling cepat 2 jam hingga sampai tiga hari mendatang,” tuturnya.

Setelah prosesi ikrar wakaf selesai, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah dari wakif ke nadzir. Untuk pengurusan sertifikat sampai ke BPN nadzir mengkuasakan kepada Zawa Kemenag Kulon Progo. (skd/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *