KUA Wates Fasilitasi Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah di Giripeni

Kulon Progo (KUA Wates) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Wates kembali menunjukkan komitmennya dalam program unggulan Lawanku Jadi Terpikat yakni Layanan pengurusan wakaf hingga terbit sertipikat, yang berlangsung pada Rabu (12/11/2025) siang, di Aula KUA setempat.

Proses Ikrar wakaf kali ini mencakup dua bidang tanah wakaf seluas 81 meter persegi yang berlokasi di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Tanah tersebut diwakafkan untuk peruntukan lembaga sosial dan pendidikan.

Adapun wakif dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.A. dan Hj. Farichah, S.Pd.I yang beralamat di Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Kedua wakif memberikan kuasa kepada Luqman Arifin Fathul Huda yang berdomisili di Karangwuluh, Temon, Kulon Progo, untuk melaksanakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Wates, Marjuki, S.H.I., M.S.I.

Dalam kegiatan tersebut ikrar tersebut, diterima sebagai  Nazhir dari PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Kulon Progo dengan Ketua Muh Sahid, S.Pd.I. Turut hadir dua orang saksi, yakni Dr. Hani Kusnarto dan Ngalim Nuryanto.

Muhammad Ali, S.Pd.I, selaku PIC Wakaf KUA Wates, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA Wates untuk memberikan layanan terbaik dalam bidang wakaf, mulai dari proses ikrar hingga terbitnya sertipikat wakaf.“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dari awal hingga akhir proses wakaf, agar aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujar Muhammad Ali.

Program pengurusan wakaf hingga terbit sertipikat ini menjadi salah satu program unggulan Kankemenag Kulon Progo yang terus dikembangkan sebagai bentuk implementasi transformasi layanan KUA yang cepat, transparan dan profesional. (rar/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *