Legalitas Aset Umat Terjamin, Sertipikat Tanah Wakaf Musholla Nur Hidayah Resmi Diserahkan KUA Nanggulan

Kulon Progo (KUA Nanggulan) – Kabar gembira bagi jamaah Musholla Nur Hidayah! Aset wakaf yang selama ini menjadi tempat ibadah masyarakat kini telah memiliki kekuatan hukum penuh. Kepala KUA Kapanewon Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H., menyerahkan secara resmi sertipikat tanah wakaf kepada nazir dan pengurus musholla pada Senin (8/12/2025) siang.

Tanah wakaf seluas 673 m² tersebut kini dinyatakan sah secara administrasi negara, sehingga terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.

“Alhamdulillah, sertipikat tanah wakaf ini sudah terbit. Dengan adanya legalitas yang kuat, aset umat menjadi aman, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Jemino dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas Kementerian Agama yang dilaksanakan melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nadzir Musholla Nur Hidayah, Sarman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan penuh dari KUA Nanggulan. “Dulu kami sempat khawatir soal kepastian hukum tanah ini. Alhamdulillah sekarang sudah resmi bersertipikat. Kami akan menjaga amanah ini dan memanfaatkan wakaf untuk kemaslahatan jamaah,” ungkapnya dengan penuh haru.

Riska Dewi Puspitasari, S.Sos.I., penyuluh sekaligus PIC pendampingan wakaf KUA Nanggulan, menjelaskan bahwa sertifikasi bukan hanya soal dokumen, namun tentang menjaga martabat dan keberlangsungan aset umat.
“KUA Nanggulan akan terus hadir di tengah masyarakat, memastikan proses wakaf berjalan transparan, cepat, dan akuntabel. Wakaf adalah investasi pahala, maka pengelolaannya pun harus profesional,” tegasnya.

Dengan tuntasnya proses sertifikasi ini, jamaah berharap Musholla Nur Hidayah semakin berkembang sebagai pusat pembinaan ibadah dan pendidikan keagamaan di lingkungan Jambon, Donomulyo. (col/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *