Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Panjatan bersama Kankemenag Kulon Progo Lakukan “Tagging” Lokasi di Tayuban

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Langkah nyata dalam pengamanan aset umat terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan. Pada Jumat siang (30/01/2026), tim gabungan melakukan peninjauan lapangan dan pengambilan foto lokasi (tagging area) tanah wakaf yang terletak di Pedukuhan V, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam KUA Panjatan, Mufti Amri, S.H.I., bersama PIC Wakaf KUA Panjatan. Turut hadir memantau langsung di lokasi, Tim Wakaf dan Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, serta pihak Wakif dan Nazhir.

Kegiatan ini difokuskan pada pemetaan dan verifikasi data fisik tanah yang diwakafkan untuk kepentingan umum. Berikut adalah rincian data wakaf yang dilakukan tagging:

Wakif (Pemberi Wakaf): Bapak Ali Sudarsono, Luas Tanah: 60 m², Lokasi: Pedukuhan V, Tayuban, Panjatan, Peruntukan: Balai Makam Sasono Langgeng, Nazhir: Perseorangan

Selain melakukan pengambilan koordinat dan foto lokasi, pertemuan ini juga diisi dengan silaturahmi antara pihak Kemenag, pemerintah kalurahan, dan pengelola wakaf guna memastikan tata kelola aset wakaf berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala KUA Kapanewon Panjatan, H. Basid Rustami, S. Ag., memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama lintas sektor dalam pengamanan aset wakaf ini. Beliau menekankan bahwa akurasi data lokasi sangat krusial dalam proses legalitas tanah wakaf.

“Kami sangat menghargai niat mulia Bapak Ali Sudarsono. Proses tagging ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat, sehingga manfaatnya untuk Balai Makam Sasono Langgeng dapat terjaga secara permanen tanpa kendala sengketa di masa depan,” ujar H. Basid Rustami.

Kegiatan tagging area ini merupakan implementasi nyata dari program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang menjadi salah satu fokus utama Kementerian Agama RI. Hal ini juga selaras dengan transformasi digital Kemenag melalui integrasi data wakaf ke dalam sistem informasi (seperti SIWAK) guna mewujudkan tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Melalui langkah proaktif ini, KUA Panjatan berupaya hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong optimalisasi fungsi wakaf dalam mendukung sarana sosial dan keagamaan di tingkat pedukuhan.(win/dpj )

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *