Pendampingan Pengisian SKP 2026, Kankemenag Kulon Progo Dorong Guru PAI Penyeimbang Informasi Era Digital

Kulon Progo (Kankemenag) — Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) menyelenggarakan kegiatan pendampingan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Agenda tersebut diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) PNS Kankemenag Kulon Progo, pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung PLHUT kantor setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas kinerja guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Seksi PAKIS, Latif Fuad Nurul Huda, S.Ag. M.S.I. menegaskan bahwa SKP bukan sekadar dokumen administratif. Melainkan representasi nyata dari kinerja dan pengabdian guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. “SKP mencakup keseluruhan proses pembelajaran. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Termasuk pembinaan karakter dan penguatan moderasi beragama,” ujarnya.
“Oleh karena itu pengisian SKP harus dilakukan secara benar, lengkap, dan didukung dengan bukti kinerja (evident) yang tertib dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan pentingnya penguatan dokumentasi kinerja serta koordinasi yang berkelanjutan antara guru dengan pengawas PAI dalam rangka mendukung capaian indikator kinerja tahun 2026.
Selain pembahasan teknis, kegiatan ini juga diisi dengan penguatan pembinaan. Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi masyarakat. Di mana informasi dapat dengan mudah direkam, disebarkan, dan dikonsumsi publik secara luas.

Kondisi tersebut menuntut kehati-hatian, tidak hanya dalam bertindak. Tetapi juga dalam menampilkan diri di ruang publik digital. Guru diingatkan untuk menjaga lisan digital berupa tulisan, komentar, maupun unggahan di media sosial. Karena seluruh aktivitas tersebut memiliki konsekuensi moral dan spiritual.
Disampaikan pula bahwa tidak semua hal yang boleh dilakukan layak untuk dipublikasikan. Tidak semua informasi yang beredar dapat langsung dinilai tanpa proses klarifikasi.
Dalam konteks ini guru PAI diharapkan tidak hanya bersikap pasif. Tetapi juga mengambil peran strategis sebagai penyeimbang informasi di tengah derasnya arus media sosial. Guru diharapkan mampu menghadirkan konten yang edukatif, menyejukkan, dan memotivasi, serta mengedepankan prinsip tabayyun (klarifikasi) dalam menyikapi dan menyebarkan informasi.

Dengan demikian guru tidak hanya menjadi konsumen informasi. Tetapi juga menjadi agen literasi digital yang beradab dan bertanggung jawab.
Sebagai pendidik, guru PAI diharapkan terus menjadi teladan dalam sikap dan perilaku. Baik di dalam maupun di luar kelas. Termasuk dalam pemanfaatan media sosial secara bijak. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa peran guru tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Melainkan merupakan bagian dari pengabdian yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta semakin memahami pentingnya pengelolaan kinerja yang profesional sekaligus penguatan nilai-nilai adab dalam kehidupan digital. Sehingga mampu mendukung terwujudnya ASN Kementerian Agama yang berintegritas dan berakhlak. (tif/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!