Sertifikat Wakaf Hilang, KUA Nanggulan Siap Dampingi Pengurusan

Kulon Progo (KUA Nanggulan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggulan mendampingi pengurus Masjid Nur Hidayah, Jatisarono, dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf yang hilang, Selasa (12/5/2026). Pendampingan dilakukan Kepala KUA Nanggulan, Jemino, S.H.I., M.H.I., bersama Penyuluh Agama Islam, Ngatijo, S.E.

Kegiatan tersebut bertujuan membantu takmir masjid memperoleh kembali legalitas aset wakaf sekaligus memberikan pemahaman terkait prosedur pengurusan sertifikat pengganti.

Jemino menjelaskan, proses pengurusan dimulai dengan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kepolisian, dilanjutkan pengantar dari pemerintah desa, serta koordinasi dengan KUA untuk memperoleh salinan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosedur pengurusan sertifikat pengganti saat ini sudah lebih mudah dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2026, pengurusan sertifikat pengganti di BPN memerlukan beberapa tahapan, termasuk pengumuman di media massa sebelum sertifikat elektronik diterbitkan.

Takmir Masjid Nur Hidayah, Tauchid, mengapresiasi pendampingan yang diberikan KUA Nanggulan dalam proses tersebut.

“Kami merasa sangat terbantu dan mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah hukum yang harus ditempuh,” katanya.

Sementara itu, Ngatijo mengimbau pengurus masjid atau nazir wakaf yang mengalami kendala serupa agar segera mengurus legalitas aset wakaf untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Melalui pendampingan ini, KUA Nanggulan berharap seluruh aset wakaf di wilayahnya memiliki kepastian hukum yang kuat dan aman melalui pengelolaan sertifikat wakaf secara tertib dan berkelanjutan. (cho/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *