KUA Panjatan Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 92 m² untuk Makam Gentan Sasono Langgeng

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk sebidang tanah seluas 92 m² yang berlokasi di Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Senin (29/6/2026) siang. Prosesi ikrar wakaf ini digelar di Rumah Makan Soto Solo Tayuban mulai pukul 14.00 hingga 15.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kemenag Kulon Progo, Kepala KUA Kapanewon Panjatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), penyuluh agama, wakif, nazir, para saksi, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam prosesi tersebut, Ali Sudarsono selaku wakif secara resmi mengikrarkan tanah seluas 92 m² miliknya untuk diperuntukkan bagi perluasan Balai Makam Gentan Sasono Langgeng, Tayuban. Ikrar ini diterima secara resmi oleh nazir perseorangan yang telah ditunjuk untuk mengelola dan menjaga kemanfaatan tanah tersebut bagi kemaslahatan masyarakat.
Selain penandatanganan akta, pertemuan ini juga diisi pembinaan dari BWI Kabupaten Kulon Progo mengenai tata kelola wakaf. Pembinaan ini menekankan pentingnya profesionalitas nazir dalam menjaga, mencatat, dan mengembangkan aset wakaf agar tetap bernilai guna tinggi dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Kepala KUA Kapanewon Panjatan, H. Basit Rustami, S.Ag., mengapresiasi kelancaran kegiatan ini. Ia memuji kesadaran berwakaf yang tinggi dari masyarakat serta kesigapan semua pihak dalam mengamankan legalitas tanah wakaf sejak dini.
“Kami sangat mengapresiasi keikhlasan Bapak Ali Sudarsono dan komitmen para nazir. Langkah legalitas ini adalah kunci agar pemanfaatan Balai Makam Gentan Sasono Langgeng dapat berjalan dengan tenang, berkah, dan berkelanjutan tanpa kendala hukum di kemudian hari,” ujar Basit.
Pelaksanaan ikrar wakaf di Tayuban ini sejalan dengan program strategis Kementerian Agama RI dalam tata kelola dan digitalisasi wakaf, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf. Upaya KUA Panjatan bersama BWI dan Zawa ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Melalui tertib administrasi ini, Kemenag berharap aset-aset keagamaan di tingkat kapanewon maupun kalurahan dapat terpetakan dengan baik, aman secara hukum, dan memberikan dampak sosial-keagamaan yang maksimal bagi masyarakat sekitar. (win/mel)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!