Penyuluh Agama KUA Pengasih Gelar Coaching Clinic dan Serahkan Surat Keterangan Kebenaran Wakaf Masjid Nur Iman

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih, Muhammad Musodiqin, S.Sos. dan Mukhyidin, S.Kom., menyerahkan Surat Keterangan Kebenaran Tercatat Wakaf di KUA Pengasih kepada pengurus Masjid Nur Iman, Eko Rahmat Supraba, Rabu (5/8/2026).

Penyerahan dokumen yang berlangsung di Masjid Nur Iman, Pedukuhan Banaran RT 017 RW 008, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo ini menjadi bagian dari pendampingan teknis (coaching clinic) bagi takmir masjid dalam menangani dokumen perwakafan yang hilang atau belum ditemukan.

Penyerahan dokumen ini mempertegas kepastian hukum atas tanah wakaf Masjid Nur Iman seluas 175 meter persegi, yang terdaftar dalam Sertipikat Wakaf No. 119/92 tertanggal 31 Agustus 1992.

Kepala KUA Kapanewon Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., menegaskan pentingnya perlindungan legalitas aset tempat ibadah agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. “Aset wakaf adalah amanah umat yang harus kita jaga legalitas hukumnya. Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf ditujukan untuk ibadah dan kesejahteraan umum. Melalui layanan pendampingan ini, kami ingin memastikan tidak ada aset keagamaan yang terhambat pemanfaatannya hanya karena kendala dokumen yang hilang,” ujar Rangga.

Dalam realitas di lapangan, persoalan dokumen pertanahan yang hilang memang kerap dijumpai. Melalui coaching clinic ini, Penyuluh Agama KUA Pengasih mengedukasi masyarakat terkait alur pengurusan ulang sertifikat wakaf yang hilang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN):
Pertama; urat Keterangan Kehilangan: Mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian setempat. Kedua; Verifikasi Data KUA: Meminta Surat Keterangan Kebenaran Tercatat Wakaf dari KUA sebagai bukti keabsahan dokumen historis. Ketiga! Pengambilan Sumpah BPN: Pemohon atau nazhir mengikuti prosesi pengambilan sumpah di BPN. Keempat; Pengumuman Publik: BPN mengumumkan kehilangan tersebut di media massa sebelum menerbitkan sertifikat pengganti.

Melalui sinergi ini, KUA Pengasih berharap para nazhir dan pengurus takmir semakin tertib administrasi serta proaktif dalam mengamankan legalitas aset keagamaan di wilayahnya.(lua/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *