KUA Panjatan Lakukan Geotagging Tanah Wakaf di Gotakan, Perkuat Pendataan Digital

Kulon Progo (KUA Panjatan) — KUA Kapanewon Panjatan menggelar kegiatan geotagging lokasi tanah wakaf di Kalurahan Gotakan, Kamis (20/8/2026) pukul 08.00–09.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri Penyuluh Agama Islam KUA Panjatan, Mufti Amri, S.H.I., bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo. Turut hadir mendampingi di lapangan pihak wakif serta nazir perseorangan selaku pengelola aset wakaf tersebut.

Kegiatan ini berfokus pada pengambilan foto lokasi serta validasi batas-batas fisik tanah wakaf. Proses pencatatan titik koordinat secara presisi ini bertujuan memastikan keakuratan data spasial objek wakaf sebelum diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI.

Kepala KUA Kapanewon Panjatan, H. Basid Rustami, S.Ag., mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa langkah turun ke lapangan bersama elemen Kemenag Kulon Progo, nazir, dan wakif merupakan wujud komitmen pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga dan mengamankan amanah wakaf.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara Penyuluh Agama Islam, Zawa Kemenag Kulon Progo, serta pihak wakif dan nazir. Pengambilan foto lokasi dan pendataan berbasis digital ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang,” ujar Basid.

Kegiatan ini selaras dengan program prioritas Kementerian Agama RI dalam transformasi digital layanan keagamaan serta percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional. Melalui aplikasi SIWAK yang mengharuskan pendokumentasian berbasis geotagging, Kementerian Agama berupaya membangun basis data wakaf yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi, sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. (win/mel)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *