Kepala Kemenag Kulon Progo Hadiri Rakor Penyelesaian Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Rel KA Bandara

Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Ruislag Tanah Wakaf Nazhir MWCNU Temon, Kulon Progo, yang terdampak pembangunan rel kereta api akses Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat PTSP Kanwil Kemenag DIY dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej, dalam arahannya menegaskan bahwa Kemenag memiliki tugas untuk memastikan pengamanan harta wakaf yang terdampak pembangunan rel kereta api akses Bandara YIA.

“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanah wakaf tidak boleh diganti dalam bentuk uang, tetapi harus berupa tanah yang nilainya minimal sama,” terang Kakanwil.

Menurut Ahmad Bahiej, proses ruislag atau tukar guling harta wakaf harus dilaksanakan secara aman dari sisi administrasi dan benar secara substansi. Hal tersebut penting untuk memastikan harta wakaf tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harapannya usai acara ini semuanya selesai sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” harapnya.

Hal senada disampaikan Subagyo, perwakilan Kanwil BPN DIY. Ia menegaskan bahwa ruislag tanah wakaf dalam perkara ini tidak dilakukan dalam bentuk uang karena merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

“Terkait PPh dan PPN terhitung nol rupiah, tidak dikeluarkan SKB,” tandasnya.

Ketua KPP Pratama Wates, Yulianingsih, turut membenarkan ketentuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026, apabila suatu kegiatan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, maka tidak perlu mengisi Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Kantor pajak tidak menerbitkan apa pun, termasuk SKB, disesuaikan dengan UU terkait,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DIY, Kanwil BPN DIY, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Kakankemenag Kulon Progo M. Wahib Jamil, KPP Pratama Wates, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, BWI Kulon Progo, Nazhir MWCNU Temon, Analis Hukum Kanwil Kemenag DIY, serta Bidang Penais Zawa.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Ruislag Tanah Wakaf Nazhir MWCNU Kulon Progo Terdampak Rel Kereta Api Akses Bandara YIA di Kaligintung, Temon, Kulon Progo oleh pihak-pihak terkait.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian ruislag tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan, tertib secara administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait. (tnf)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *