Kepala Kemenag Kulon Progo Dampingi Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Ruislag

Wates (Kemenag KP) – Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan didampingi Kepala Kemenag, HM. Wahib Jamil menyerahkan langsung sertifikat tanah wakaf kepada PCNU Kulon Progo. Kegiatan berlangsung di Ruang Menoreh Komplek Kantor Bupati, Rabu (26/8/2026). Penyerahan tersebut menjadi momen penting, setelah proses panjang penyelesaian sertifikasi tanah wakaf hasil ruislag karena terkena proyek pembangunan dari PT. Kereta Api Indonesia. Sertifkat Wakaf yang diserahkan kepada Nahir Perkumpulan Nahdlatul Ulama tersebut berupa bidan tanah seluas 860 m2, terletak di Demen Temon Kulon Progo.
Agung Setyawan mengapresiasi selesainya proses sertifikasi, menurutnya permasalahan wakaf harus disegerakan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia pun meminta seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk memfasilitasi pengurusan. “Permasalahan wakah harus segera diselesaikan, jangan ditunda, agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Pemda akan memfasilitasi untuk kelancaran dalam pemrosesan,” ungkap Agung.

Ia pun mendorong agar wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan tetapi juga bisa digunakan untuk kegiatan produktif.
Sementara Wahib Jamil, mengungkapkan di Kulon Progo terdapat tanah wakaf sebanyak 2473 lokasi dengan luas 1.198.630 m2. Dari jumlah tersebut 2450 lokasi sudah bersertifikat dengan luas 1.186.118 m2 sedangkan 23 lokasi belum sertifikat dengan luas 12.512 m2. Untuk tahun 2026 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo menargetkan 55 pensertifikatan dan saat ini sudah mencapai 77 sertifikat atau melebihi target.
Menurut Wahib, wakaf menjadi layanan prioritas di Kementerian Agama, “Wakaf menjadi prioritas di Kementerian Agama Kulon Progo. Apalagi Kulon Progo menjadi Kota Wakaf, sehingga kami berusaha melakukan layanan jemput bola dan menggerakan wakaf produktif, agar tidak idle,” jelasnya.
Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto, S.H., M.H. turut menyaksikan proses penyerahan tersebut. Ia pun menegaskan proses yang berlarut karena belum ada kesepemahaman antara instansi. “Saya melihat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan kuncinya duduk bersama,” ungkap Sepyo. Ia menambahkan penyelesaian sertifikat wakaf merupakan arahan langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BPN Kulon Progo, Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY, BWI Kulon Progo, Penyelenggaran Zakat dan Wakaf Kemenag Kulon Progo, PT. KAI dan PCNU Kulon Progo. [eko]



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!