KUA Panjatan, Sosialisasikan Kepres 21 Tahun 2024 pada Jamaah Jum’at Anggota Polri
Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kepala KUA Kapanewon Panjatan Zamroni , S. Ag. MSI, bertugas sebagai khotib sholat Jumat di masjid Al-Barokah Polres Kulon Progo pada (28/06/2024). Materi khotbah Jumat bertajuk “Berantas Praktik Judi Online”.
Zamroni menyampaikan dihadapan jamaah sholat Jum’at keluarga besar Polres Kulon Progo agar selalu meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan cara melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larang-Nya.
Disampaikan bahwa kemuliaan seseorang sesungguhnya di hadapan Tuhan tidak terletak pada kekayaan harta benda yang dimiliki, tidak pula terletak pada ketinggian nasab dan keturunan, dan juga tidak pula ditentukan oleh harkat martabat, jabatan atau kedudukan seseorang, tetapi ditentukan oleh tingkat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sebagaimana dalam firmanNya di dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 “Sesungguhnya kemuliaan seseorang di sisi Allah di antara kalian adalah yang paling bertaqwa. Secara harfiah Taqwa adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Adapun tanda-tanda orang yang bertaqwa adalah meninggalkan dan menjauhi segala larangan dari Tuhan, yang salah satunya adalah menjauhi praktek judi online yang nyata-nyata telah merusak sendi-sendi kehidupan manusia.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengharamkan khamr, minum- minuman keras dan judi termasuk judi online red. Khamr (minum-minuman keras dan judi itu adalah perbuatan syetan dan termasuk perbuatan dosa besar yang harus dihindari, karena manfaatnya lebih sedikit daripada kemudaratanya. (Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 219 dan Surat Al-Maidah : 90)
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa judi online dalam kenyataannya telah menjadi praktik yang dilakukan secara masif oleh masyarakat dari tingkat paling rendah, masyarakat menengah sampai masyarakat elit termasuk dari kalangan artis pejabat ada yang terlibat pada praktek judi online tersebut.
Dampak dari praktek judi online sangatlah membahayakan sendi-sendi kehidupan manusia dan masyarakat yang dapat menumbuhkan sifat ketidakjujuran, kebohongan, perselisihan, permusuhan bahkan sampai praktek pembunuhan orang lain.
Di dalam keluarga dampak perjudian during tersebut sering memunculkan perselisihan, pertengkaran, tindak kekerasan dalam keluarga dan KDRT bahkan sampai retaknya rumah tangga imbuhnya untuk menghapus praktik judi online tersebut pemerintah telah memblokir situs judi online di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online imbuhnya. Untuk menghindari praktek judi online juga disampaikan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama yang terbit secara resmi pada tanggal 26 Juni 2024.
Dalam hal ini Menteri Agama mewajibkan agar seluruh ASN ikut aktif menyosialisasikan pencegahan judi online hal ini disampaikan kepada para inspektorat jenderal kepada para Direktur Jenderal kepada seluruh kakanwil dan kan Kemenag kepada kepala madrasah dan para kepala KUA se-indonesia sebagai penutup materi khotbah Zamroni menyampaikan agar kita semua lebih memperkuat iman dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan selalu berlindung kepadanya sehingga kita tidak terjerat pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat agama kita agama Islam terutama terhindar dari praktek judi online dimaksud. (zam/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!