KUA Temon Selenggarakan Layanan Ikrar Wakaf 

Kulon Progo (KUA Temon) – Dalam rangka meningkatkan layanan prima KUA Temon melakukan layanan pada masyarakat diantaranya ikrar wakaf tanah milik salah satu warga Girigondo Kaligintung. Acara berlangsung di balai nikah dan manasik haji KUA Temon pada hari Rabu (13/11/2024)

Adapun tanah wakaf yang dimaksud adalah tanah milik almarhum H. Ali Baroji dengan luas 2 748 m2 yang di wakafkan kepada persyarikatan Muhammadiyah PCM Temon. Adapun sebagai pendaftar sertifikasi tanah wakaf tersebut adalah Asdijah yang merupakan istri wakif. Bertindak sebagai PIC layanan tersebut adalah Muqoffa Mahyuddin, S.Ag, M.Hum. Hadir dan menyaksikan jalannya prosesi ikrar wakaf tersebut ketua BWI Kulon Progo Drs. H. Sutarno, ASN penyelenggara zakat wakaf kankemenag Kulon Progo Sudarso dan saksi dari pihak wakif Daryono dan dari pihak nadzir H Muh faridh. Adapun bertindak sebagai penerima wakaf memakili Peryarikatan yaitu Tri Ariwibowo.

Selanjutnya keperuntukan tanah wakaf tersebut dipergunakan sebagai sarana ibadah dan sosial, kegiatan pendidikan dan kesehatan, bantuan fakir miskin, anak terlantar,yatim piatu, beasisswa dan peningkatan ekonomi umat.

Dalam sambutannya kepala KUA  Marqum Muh Zumaroddin, S.Pd.I menyampaikan kepada pihak wakif dan seluruh keluarga untuk menjaga keikhlasan dalam mewakafkan tanah tersebut agar menambah nilai amal jariah di hadapan Allah. Dan kepada pihak nadzir dimohon untuk dapat mengoptimalkan dan  memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara maksimal agar pahala jariah tetap selalu mengalir kepada wakif.

Drs. H. Sutarno ketua BWI dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas terlaksanannya ikrar wakaf tersebut dan mengharapkan agar proses sertifikasi tanah wakafnya segera untuk diproses sebagaimana mestinya dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan potensi permasalahan dikemudian hari (zul/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *