Tadarus MIN 3 Kulon Progo, Masa Idah

Kulon Progo (MIN3KP) – Idah adalah jangka waktu seorang istri tidak boleh menikah setelah bercerai atau suaminya meninggal dunia. Adapun lama masa idah seorang istri yang tidak dalam keadaan hamil adalah empat bulan sepuluh hari. Kepala MIN 3 Kulon Progo, RM. Agus Marchaban, S.Pd.I. menyampaikan hal itu saat memimpin tadarus pagi di madrasah setempat pada Senin (13/1/2025).

“Idah adalah jangka waktu seorang istri tidak boleh menikah setelah bercerai atau suaminya meninggal dunia. Adapun lama masa idah seorang istri yang tidak dalam keadaan hamil adalah empat bulan sepuluh hari,” ucapnya.

“Idah ini merupakan salah satu keistimewaan Islam dalam menjaga nasab atau keturunan. Dengan idah, janda yang menikah lagi jika memiliki keturunan maka bisa dipastikan anak tersebut bernasab pada suami yang baru,” lanjut Marchaban.

“Jika istri yang bercerai atau suaminya meninggal dalam keadaan hamil, maka masa idahnya setelah melahirkan. Jadi anak yang dilahirkan tersebut bernasab pada suami terdahulu. Jika anak yang dilahirkan adalah perempuan, maka kelak akan berpengaruh saat menentukan wali pernikahan,” ujar kamad.

Kegiatan tadarus ini diikuti oleh semua guru dan pegawai dan ada kesempatan ini membaca QS. Al-Baqarah: 234-235. (ags/abi).

#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *