Biaya/Tarif Layanan

PPID Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar gedung Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo atau menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.