Nikah Aman, Pernikahan di KUA Nanggulan Pakai APD

Kulon Progo (Kankemenag) – Pelaksanaan Pernikahan di KUA Nanggulan, Kulon Progo semua yang hadir kenakan Alat Pelindung Diri (APD). Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Hal itu nampak pada saat terjadi proses pernikahan di KUA tersebut, Kamis (26/3/2020).

Kepala KUA Nanggulan, Marjuki, SHI. mengatakan bahwa hal itu sesuai edaran dari Dirjend Bimas Islam Kementerian Agama RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19. “Maka dalam pelaksanaan pernikahan hanya dihadiri maksimal 10 orang dan memakai masker. Sedang untuk Penghulu, Wali, dan Mempelai laki-laki untuk mengenakan masker dan sarung tangan. Pelaksanaan akad nikah juga dipantau oleh Petugas dari Puskesmas Nanggulan,” ungkapnya.

Sementara itu pada prosesi pernikahan di KUA Kalibawang pada Ahad (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020) baik yang di kantor maupun di luar kantor belum semua pakai APD. Penghulu KUA Kalibawang, Wildan Isa Anshory, SHI. menyampaikan bahwa yang memakai APD baru Penghulu. “Karena sosialisasi yang mepet, masyarakat yang belum sadar bahayanya virus, dan susah mendapatkan APD, maka baru Penghulu yang mengenakan masker dan sarung tangan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kankemenag Kulon Progo, H. Ahmad Fauzi, SH menyampaikan meskipun dalam kondisi work from home (bekerja dari rumah), KUA tetap melayani pencatatan nikah. Namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aturan dan melaksanakan protokol Penanganan Covid yang berlaku saat masa darurat ini.

“KUA yang merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, khususnya pencatatan pernikahan. Sesuai regulasi walau dalam kondisi Work From Home atau Kerja dari Rumah, tetap akan memberikan pelayanan pencatatan nikah. Karena biasanya warga sudah memperhitungkan waktu dan lain-lain. Namun yang perlu diingat, bahwa karena kondisi dalam masa darurat, maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dan melaksanakan protokol yang berlaku, baik kaitannya APD (alat pelindung diri), jumlah yang hadir, waktu dan tempat pelaksanaannya,” tegas Kakan.

“Semua harus memperhatikan dan melaksanakan protokol yang berlaku.
Termasuk maklumat Kapolri, SE Dirjen Bimas Islam atupun SE Bupati. Saya mengimbau, jika memungkinkan agar pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan bisa ditunda lebih dahulu sampai situasi telah kondusif,” pungkas Fauzi. (abi)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *