Integrasikan Data Simkah dan SIAK, Kankemenag Kulon Progo Gandheng Dukcapil

Kulon Progo (Kankemenag) – Ketika seseorang akan melakukan pendaftaran nikah, terkadang ada data yang belum valid antara Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Akta Kelahiran. Kadang juga dijumpai orang yang sudah menikah, tapi dokumen kependudukannya masih berstatus jejaka atau duda. Untuk itulah perlu dibangun kerjasama antara Kankemenag Kulon Progo dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kepala Kankemenag Kulon Progo menyampaikan hal itu di sela-sela Penandatanganan Kerjasama Integrasi Data di Ruang Rapat Sermo Pemkab setempat, Selasa (14/4/2020) pagi.

“Terkadang kita jumpai, saat pendaftaran nikah data di KK, KTP dan akta kelahiran belum valid. Kadang juga orang yang sudah menikah, tetapi dokumen kependudukannya masih berstatus jejaka atau duda. Untuk itulah kita bangun kerjasama dengan Dinas Dukcapil terakit pengintegrasian data tersebut agar diperoleh data yag valid,” ucap Kakan.

“Dengan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan data identitas penduduk  antara data base Dinas Dukcapil dengan Kemenag. Pengintegrasian data ini dalam rangka penerapan sistem pencatatan pernikahan melalui Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK),” tegasnya.

“Kalau data sudah terintegrasi, calon pengantin ketika mendaftar nikah ke KUA akan valid data kependudukannya. Jika ada masalah, nantinya operator simkah akan diberikan kemudahan/hak mengurus dan mendapat data yang dibutuhkan dari Dinas Dukcapil. Setelah pelaksanaan pernikahan, pasangan pengantin akan segera mendapatkan dokumen kependudukan yang baru berupa KTP dan KK,” imbuh Fauzi.

Sebelum penandatanganan kerjasama ini sudah dilakukan uji coba di KUA Kalibawang penyerahan 9 dokumen.  Empat dokumen dari KUA berupa 2 buku nikah, 1 kartu nikah dan 1 pakta kesalingan yaitu kesepakatan mempelai untuk mencintai, dan mempertahan keluarga. Sedangkan  5 dokumen dari Dinas Dukcapil meliputi KTP mempelai pria dan wanita yang berubah statusnya menjadi kawin, serta  3 KK yaitu 1 KK mempelai, dan 2 KK orangtua pengantin.

Yang terakhir menurut Kakan, agar Perjanjian Kerjasama ini disosialisasikan dan diupayakan oleh KUA  maupun Pemerintah Kabupaten sampai tingkat Desa. Sehingga administrasi calon pengantin ketika akan melaksnakan pernikahan dapat dipersiapkan dengan baik.

Penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri Assek I, H. Jumanto, S.H., Kepala Dinas Dukcapil, Ir. Hj. Aspiyah, MSI, Kepala Kankemenag Kulon Progo, H. Ahmad Fauzi, S.H. beserta para Kepala KUA se-Kulon Progo dan undangan lainnya. (abi)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *