Bupati Kulon Progo Terbitkan Edaran, Rumah Ibadah Bisa Difungsikan Lagi

Download
Surat Edaran Bupati Kulon Progo

Kulon Progo (Kankemenag) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Selasa (9/6/2020) Bupati Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran Nomor 450/1743 tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati tersebut, Pengurus atau pengelola rumah ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pure, Vihara, dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah keagamaan secara kolektif berjamaah, namun tetap harus menjalani protokol kesehatan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H. Ahmad Fauzi, S.H. di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2020) siang.

“Kami menyambut baik terbitnya SE tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Bupati, dan jajarannya, yang bergerak cepat menanggapi desakan masyarakat yang merindukan untuk bisa memfungsikan kembali rumah ibadah yang selama ini tidak digunakan berjamaah oleh warga,” kata Kakan.

Rumah ibadah yang dapat dibuka kembali untuk kegiatan berjamaah menurut Fauzi, adalah yang dalam kurun waktu 2 (dua) minggu terakhir di wilayahnya sesuai jangkauan jamaah, tidak ada kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan/atau kasus positif Covid-19.

“Sebelum membuka kembali rumah ibadah untuk kegiatan berjamaah, Pengurus harus membuat surat pernyataan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan dalam SE, serta menyampaikannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan/Kelurahan,” lanjut Fauzi.

Terdapat 11 kewajiban pengurus dan 8 kewajiban masyarakat sebagai jamaah agar kegiatan rumah ibadah bisa berjalan dengan nyaman.

Terbitnya SE Bupati ini selain didasari SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 juga setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, yang telah melakukan pemetaan sebaran Covid-19 kondisi epidemologi.

“Namun perlu diketahui juga bahwa pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersifat periodik dan dilakukan evaluasi mingguan, sehingga apabila di kemudian hari terdapat situasi dan kondisi pandemi kembali muncul di suatu Kawasan/lingkungan yang telah dinyatakan aman, maka Pemerintah Daerah akan meninjau kembali kebijakan tersebut. Hal ini tertuang juga dalam akhir Surat Edaran Bupati,” kata Fauzi mengingatkan.

“Harapan saya, masyarakat/umat beragama bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan dan kewajiban yang harus dijalaninya, sehingga kondisi Kulon Progo yang aman dari Covid-19 ini terus tetap terjaga, dan kita bisa menjalani ibadah berjamaah di rumah ibadah sebagaimana layaknya,” pungkas Fauzi. (fzi/abi)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *