Menuju New Normal, KUA di Kulon Progo Siap Layani Pencatatan Nikah

Kulon Progo (Kankemenag) – Untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 menuju tata kehidupan baru (new normal), Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo siap memberikan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat beragama Islam.

KUA sudah mulai menerima pendaftaran pencatatan pernikahan, baik calon manten datang secara langsung ke kantor, maupun secara online melalui website, telepon atau e-mail.

“Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H. Ahmad Fauzi, S.H., di ruang kerjanya, Jum’at (12/6/2020).

Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun di luar KUA baik di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau di masjid.
Untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat di masa pelaksanaan tata kehidupan normal baru diatur protokol kesehatan yang ketat. Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA ataupun di rumah, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang. Jika dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan peserta yang hadir untuk mengikuti prosesi akad nikah sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, tertanggal 10 Juni 2020.

“Kami sudah minta Kepala KUA untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Gugus Tugas Kapanewon serta instansi terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dengan tatanan normal baru pelayanan nikah ini,” lanjut Fauzi.

“Jikalau ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah tersebut disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19, ” imbuh Fauzi lagi.

Berdasarkan data yang dikumpulkan seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kulon Progo, selama masa Pandemi Covid-19 ini terjadi penurunan peristiwa pernikahan di KUA. Bulan Maret ada 301 peristiwa nikah (87 di kantor, 214 di luar kantor), bulan April 89 N (36 di kantor, 53 di luar kantor), bulan Mei ada 14 N (7 di kantor, 7 di luar kantor).

“Dan juga bahwa pada saat prosesi akad nikah; baik petugas, mempelai berdua, wali, dan saksi, mengenakan APD berupa masker, sarung tangan, juga pelindung wajah (face shield),” pungkas Kakan. (fzi/abi)

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *