Kangen Rakor Pokjawas Madrasah DIY

Sleman (PokjawasKP) –  Setelah lama tidak bertemu tatap muka, Pokjawas Madrasah DIY menggelar pertemuan/Rapat koordinasi di Pendopo Puri Mataram, Tridadi, Sleman, Selasa (27/10/2020) siang.

Diawali dengan canda ria olep pembawa acara Drs. Qomarudin, M.Pd., Pengawas Sleman memandu ta’aruf pengawas madrasah baru dari Sleman, Gunung Kidul dan Bantul. di antaranya Ali Shofa, Wahidin, Latif Jauhari, Mugiyono, Ria Ari Wardana dan Rini Astuti.

Sesi pertama rapat dipandu oleh pengawas berprestasi dan assesor Dra. Hj. Charisatunniswah, M.Pd. Berbagai macam informasi tentang IASP, Kepala dan guru pembelajar diikuti dialog interaktif sesama peserta Rakor.

Sesi kedua rapat dipandu oleh Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Kapokjawas) DIY, Drs.  H. Faizuz Syabani, M.Pd. dengan gamblang mendiseminasikan hasil Diklat dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Jakarta, di antaranya ulasan tentang tugas pokok dan fungsi pengawas. Rencana pelatihan pengawas inti secara offline tentang PKG/PKB bagi guru dan Kepala antara tanggal 7-10 November, tetapi menunggu kepastian dari pihak World Bank.

Di sela-sela dialog, dilaksanakan rapat seleksi pembentukan pengurus Pokjawas gabungan antara Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kulon Progo, diawali dengan memilih delapan nama calon pengurus terpilih.

Usai diadakan pemilihan suara pada akhirnya Ketua terpilih yaitu Drs. H. Mugiyanto, M.Pd.  Wakil Ketua, Dra. Hj. Ening Yuniati Sholeh Astuti, M.A., Sekretaris, Barokatussolihah, S.Ag. M.SI., dan Bendarahara, Murtinah,S.Pd. M.A.  Adapun Kabid Perencanaan dan pelaporan, Hj. Rini Astuti, S.Pd. M.Pd., Kabid Advokasi Peningkatan dan Kompetensi Pengawas, Muhammad Kuncoro, S.Ag. M.A., dan Kabid Kesejahteraan dan Humas, Abdul Rokhman, S.Ag M.Pd.I., juga Koordinator Pengawas RA, MI, MTs, MA, Drs. H. Abdul Hamid Tarwaca.

Pengawas Madrasah Kankemenag Kulon Progo, Barokatussolihah mengatakan bahwa dalam rakor tersebut terjadi dialog interaktif dan menuai jawaban solutif.

“Dialog interaktif pun terjalin setelah sejak Februari tidak bertemu rapat secara tatap muka, hari ini beberapa hal dibahas bersama dan menuai jawaban yang solutif,” ungkapnya. (izs/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

3 replies
  1. Mugi Mugiyanta
    Mugi Mugiyanta says:

    Pengawas madrasah tidak dapat diabaikan keberadaannya dalam pelaksanaan sistem pendidikan. Pelaksanaan tugas dan fungsi kepengawasan yang berjalan baik akan memberikan andil besar bagi keberhasilan pendidikan di madrasah. Sebagai acuan pelaksanaan tugas pengawas, pemerintah telah menerbitkan beberapa produk hukum, yaitu (1) Permendiknas No. 12 Tahun 2007; (2) Permen PAN RB No. 21 Tahun 2010; (3) Permendikbud No. 143 Tahun 2014; dan (4) PMA No. 2 Tahun 2012 jo PMA No. 31 Tahun 2013 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI. PMA No. 2 Tahun 2012 mengatur pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang antara pengawas madrasah dengan pengawas pendidikan agama Islam (PAI). Pengawas madrasah bertanggung jawab melakukan pengawasan akademik dan manajerial kepada madrasah, sedang pengawas PAI bertanggung jawab melaksanakan pengawasan PAI di sekolah. Dengan demikian tanggung jawab pengawas madrasah akan lebih berat dibanding pengawas PAI, mengingat selain memberikan pengawasan akademik kepada guru, pengawas madrasah juga bertanggung jawab memberikan pengawasan manajerial kepada madrasah. (TETAP SEMANGAT KAWAN)

    Balas
  2. A Hamid Tarwaca
    A Hamid Tarwaca says:

    Pengawas Madrasah (Pokjawas) mengantarkan Madrasah Hebat Bermartabat, bertauhid, berbudaya, berkarakter, dan memiliki jatidiri.

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *