Rakor Lintas Sektoral, Cegah Kawin Anak dengan Nilai Keagamaan dan Kemataraman

Kulon Progo (Kankemenag) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bahwa batas minimal usia nikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Apabila kurang dari usia 19 tahun harus ada ijin dari Pengadilan Agama. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H. Ahmad Fauzi, S.H. menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan dalam Rakor Lintas Sektoral Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang berlangsung di Rumah Makan Ingkung Mbok Wongso, Nanggulan, Senin (12/10/2020) pagi.

“Batas usia nikah minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Jika kurang dari usia tersebut harus mendapatkan ijin dari Pengadilan Agama. Sedang untuk  yang lebih dari 19 tahun namun kurang dari 21 tahun cukup dengan ijin orangtua,” tegas Kakan.

Sesuai data dari Pengadilan Agama, di Kulon Progo selama semester 1 tahun 2020 ini sudah ada 40 orang yang menikah dengan usia kurang dari 19 tahun. “Di DIY, dalam rangka pencegahan perkawinan usia anak tersebut sudah ada Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga. Tujuannya untuk membentuk rumah tangga yang sehat, sejahtera, kekal lahir batin,” imbuh Fauzi.

Lebih lanjut menurutnya, bahwa di Kulon Progo juga sudah ada Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Perda tersebut antara lain mencakup Nilai Keagamaan (Religiusitas) dan Kemataraman. “Untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, maka nilai keagamaan dan kemataraman harus ditingkatkan lagi. Karena salah satu penyebab dari adanya perkawinan usia anak tersebut disebabkan oleh lunturnya nilai kegamaan dan kemataraman dari generasi muda kita,” pungkas Kakan.

Hadir dalam rakor tersebut Kasi Bimas Islam, Kepala KUA (Nanggulan, Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh), Kapanewon, Polsek, Koramil, Puskesmas, Petugas PLKB, Kalurahan, dan Kepala SMA/SMK se-Nanggulan. (iha/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *