Siswa MAN 1 Kulon Progo Ikuti Penyuluhan Hukum
Kulon Progo (MAN1KP) – Sejumlah 89 siswa MAN 1 Kulon Progo (MANSAKU) yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan tersebut merupakan program dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Senin (8/3/2021). Secara teknis, Tim Jaksa melakukan penyuluhan di ruang AVA MANSAKU dibantu oleh Tim IT MANSAKU, dan diikuti oleh siswa melalui Zoom Meeting.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan Sagita, SH., sebagai pembicara menyampaikan tujuan dan berbagai hal berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Program ini bertujuan untuk mengedukasi pelajar tentang masalah-masalah hukum seperti tindak pidana bullying atau perundungan dan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Contohnya pada kasus pornografi, hoax, dan penyalahgunaan konten-konten di dunia maya,” paparnya.
Kegiatan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 15 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI dengan melibatkan siswa dari Sekolah atau Madrasah yang dikenal dengan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Sementara itu, Kepala MAN 1 Kulon Progo, H. Edi Triyanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd. mengapresiasi kegiatan tersebut. “Program JMS ini penting, karena memberikan informasi hukum kepada siswa. Jangan sampai siswa terjerumus kasus-kasus disebabkan karena ketidakfahaman atas perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Edi. (mel/abi).
Tetap sehat dan semangat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!