Kankemenag Kulon Progo Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan

Kulon Progo (Kankemenag) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021M, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan bagi warga muslim. Panduan Ibadah Ramadan ini juga disesuaikan dengan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H. Ahmad Fauzi, S.H. menyampaikan hal itu kepada Wartawan di kantornya, Kamis (8/4/2021) kemarin.

“Penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf di wilayah zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan di masjid maupun mushala dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas yang tersedia dengan penerapan protokal kesehatan 5M secara ketat,” kata Fauzi.

“Sedangkan bagi warga yang berada wilayah zona oranye dan zona merah maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di rumah masing-masing,” tambah Fauzi.

Panduan tersebut juga menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, ahklaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

Untuk penerapan protokol kesehatan takmir masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memantau penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jama’ah, agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah, mukena masing-masing.

“Takmir masjid dan mushala juga kami minta untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur. Selain itu juga agar menyediakan sarana cuci tangan di dekat pintu masuk masjid/mushala,” pungkas Fauzi. (fzi/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

 

 

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *