MAN 2 Kulon Progo Gelar Bimtek Demi Zona Integritas

Kulon Progo (MAN2KP) – MAN 2 Kulon Progo terpilih sebagai madrasah piloting Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kementerian Agama RI. Berbagai tahapan telah dilalui sejak tahun 2020. Kekompakan dan komitmen bersama semua warga madrasah sebagai syarat untuk mewujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM.

MAN 2 Kulon Progo mengikuti Bimtek Perjanjian Kerja madrasah pilot project ZI WBK  Selasa, (4/5/2021) diikuti oleh TIM ZI di Room Theather kampus 2. Bimtek diadakan oleh Kementerian Agama RI melalui zoom dengan tujuan untuk membimbing madrasah pilot project yang lolos penilaian internal dan dinyatakan maju ke tahap penilaian oleh KemenPAN/RB.

Kepala Madrasah, Hartinigsih mengungkapkan bahwa setidaknya ada 13 hal yang perlu pendampingan di madrasahnya. “Setidaknya ada 13 hal yang perlu pendampingan pelaksanaan ZI di madrasah yang tiga di antaranya sudah dan sedang berjalan. Sedang ke depan kita masih harus bersiap diri untuk  mengikuti berbagai Bimtek seperti Penyusunan Laporan Kinerja, Pengelolaan Dumas dan WBS, Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi, Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai, Penyusunan Peta Jabatan berikut Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Penyusunan Dokumen manajemen Risiko, Penyusunan Peta Proses Bisnis Standar Pelayanan dan SOP, Implementasi PPID dan Pengembangan Website Madrasah, Pelatihan Pengembangan SDM, dan Penajaman Inovasi Madrasah yang WOW,” papar Hartiningsih.

“Adapun penyelenggara Bimtek nantinya merupakan kolaborasi dari Ditjen Pendis dengan beberapa Biro, Itjen,  dan Balai Diklat Keagamaan,” tambahnya.

Sementara itu guru Matematika, Dwi Rina Yunianti,S.Si. menjelaskan isi bimtek bahwa sasaran kegiatan merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Sedangkan Indikator  kinerja merupaan ukuran atas keluaran dari suatu kegiatan yang terkait secara logis dengan indikator kinerja program. “Perjanjian kinerja terdiri dari pernyataan perjanjian kinerja dan lampiran perjanjian kinerja,” jelas Rina setelah mengikuti Bimtek.

“Perjanjian kinerja madrasah ditetapkan setelah instansi pemerintah menerima dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tiga puluh hari setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian kinerja madrasah dapat direvisi jika terjadi pergantian atau mutasi pejabat. Perubahan dalam strategi yang memengaruhi pencapaian tujuan, perubahan program kegiatan dan alokasi anggaran. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran,” imbuh Rina. (est/ast).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *