Rakor Perkembangan Pandemi Covid-19, Kepala Kankemenag Paparkan Edaran Menteri Agama
Kulon Progo (Kankemenag) – Menteri Agama telah mengeluarkan edaran untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Surat Edaran tersebut dengan Nomor: SE.13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H. M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. dalam Rakor Perkembangan Pandemi Covid-19 yang berlangsung di Aula Makodim 0731, Jum’at (18/6/2021) siang.
“Edaran Menteri Agama ini tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” papar Kakan.
Wahib Jamil menjelaskan bahwa edaran Menag tersebut antara lain mengatur bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasar penetapan dari Pemerintah Daerah setempat. “Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara pada daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” imbuh Jamil.
“Sedangkan untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” lanjutnya.
Kakan juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk mengajak masyarakat untuk menaati edaran Menag tersebut.
Rakor dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kankemenag, Dinas instansi terkait, Polsek dan Koramil, serta jajaran Kodim 0731 Kulon Progo. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!