Evaluasi PPKM Darurat, Kakan Minta Penyuluh Agama Edukasi Umat

Kulon Progo (Kankemenag) – Tujuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah untuk menjaga masyarakat tetap sehat dan terhindar dari wabah Covid-19. Seyogyanya semua kegiatan ditempat umum untuk tidak dilaksanakan. Penyuluh Agama Islam agar turut mendata dan mengedukasi umat untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu dalam Rakor Evaluasi PPKM Darurat dengan jajaran KUA dan Penyuluh Agama, Sabtu (17/7/2021) malam.

“Madjid yang masih melaksanakan shalat Jum’at, berpotensi untuk mengadakan shalat Idul Adha. Untuk itu agar Penyuluh Agama Islam turut serta secara aktif mengedukasi masyarakat untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing,” pinta Kakan.

“Penyuluh Agama dan PNS Kemenag supaya tidak menjadi panitia, khatib, atau imam pada shalat Idul Adha yang diadakan oleh masyarakat. Penyuluh juga agar melakukan pemantauan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban,” imbuhnya.

“Sampai malam kemarin sudah ada sekitar 730 masjid/mushala yang mengajukan ijin ke kabupaten untuk melaksanakan penyembelihan qurban. Ada beberapa yang ditolak,” lanjut Jamil.

“Muhammadiyah sudah memberikan maklumat untuk melaksanakan ibadah di rumah. PCNU juga telah memberikan contoh. Di masjid beliau sudah off dari kegiatan jemaah,” pungkasnya.

Untuk pelaporan agar admin KUA selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Seksi Bimas Islam. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *