Kankemenag dan Gugus Tugas Covid-19 Edukasi dan Sosialisasi ke Masjid-Masjid
Kulon Progo (Kankemenag) – Gugus Tugas Covid-19 dan Kankemenag Kulon Progo melakukan edukasi dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Edukasi dan sosialisasi dilakukan di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Kulon Progo terkait peniadaan sementara kegiatan jemaah di rumah ibadah. Wakil Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana menyampaikan hal itu saat memberikan arahan kepada Tim di halaman Kankemenag Kulon Progo, Ahad (18/7/2021) pagi.
“Kita akan melakukan edukasi pada masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Darurat terkait dengan peniadaan sementara kegiatan ibadah di tempat ibadah,” kata Wabup.
Sementara itu Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. memberikan penjelasan singkat tentang inti dari edaran Menag. “Intinya kita mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan peribadatan di masa PPKM darurat ini. Untuk sementara agar lebih mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing. Takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah dengan keluarga inti, serta penyembelihan hewan qurban di RPH atau oleh panitia sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Edukasi yang dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Intinya agar masyarakat mematuhi ketentuan ppkm darurat,” imbuh Kakan.
Kegiatan edukasi/sosialisasi di 3 Masjid wilayah Wates Kota yakni Masjid Siti Chotijah, Masjid Mutihan dan Masjid Masyfa. Kegiatan edukasi/sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Kulon Progo, Kakanwil dan Kabag TU Kanwil Kemenag DIY, Asda 1 Pemerintahan dan Kesra, Kakankemenag beserta jajaran, Kabag Kesra Setda, Takmir Masjid setempat, Personil Trantibum Satpol PP, Jajaran Polres, Panewu Wates, Danramil, Personil Polsek, Kepala KUA Wates, Babinsa dan Babinkamtibmas Kalurahan Wates.
Di Masjid Siti Chotijah dengan hasil untuk pelaksanaan sholat Id Adha maupun penyembelihan hewan kurban akan ditinjau ulang. Takmir akan merembuk kembali dengan jemaah dan bisa memahami instruksi pemerintah. Untuk Masjid Mutihan bersedia mengikuti instruksi pemerintah dengan tidak melaksanakan shalat Id berjamaah di Masjid dan disarankan dirumah masing-masing, penyembelihan disesuaikan dan tidak melaksanakan takbir keliling.
Dilanjutkan di Masjid Masyfa diawali arahan oleh Kakanwil Kemenag DIY dan Wakil Bupati Kulon Progo dengan hasil takbir tidak dilaksanakan di masjid dan dilaksanakan di rumah masing-masing, penyembelihan akan dilaksanakan 21 Juli 2021. Shalat Idul Adha yang direncanakan di Masjid akan dimusyawarahkan dengan jemaah untuk bisa dilaksanakan di rumah.
Kegiatan tersebut diikuti serentak oleh Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan pegawai Kankemenag Kulon Progo. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!