Kepala Kankemenag Kulon Progo Dukung Raperda Kerukunan

Kulon Progo (Kankemenag) – Secara substansial, adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan sangat urgen. Perda tersebut sangat penting untuk mewujudkan kerukunan di Kabupaten Kulon Progo yang selama ini sudah kondusif. Maka Kankemenag Kulon Progo mendukung penuh adanya Perda Kerukunan tersebut. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu dalam Diskusi Raperda Kerukunan yang berlangsung secara virtual, Selasa (13/7/2021) siang.

“Perda ini sangat urgen untuk mewujudkan kerukunan di Kulon Progo yang selama ini sudah kondusif. Maka adanya kami dukung penuh adanya Perda ini,” ungkapnya.

Selain itu, Kakan juga mengingatkan mengenai sasaran Perda. “Jika sasarannya ke pemerintah, maka perlu mempertimbangkan produk hukum yang memayungi kewenangannya. Sementara jika sasarannya ke masyarakat, maka perlu melihat partisipasi warga dalam menjaga kerukunan,” tutur Jamil.

Lebih lanjut Wahib Jamil berharap agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerukunan tersebut perlu membuat definisi yang jelas, supaya tidak multi tafsir. Jika yang dimaksud ialah kerukunan umat beragama, maka perlu ada penjabarannya supaya masyarakat bisa menangkap. “Perlu membuat definisi yang jelas tentang kerukunan, supaya tidak multi tafsir. Jika kerukunan umat beragama, maka perlu dijabarkan juga agar apa yang dimaksud bisa ditangkap oleh masyarakat,” imbuh Kakan.

Kakan juga memaparkan upaya menjaga kerukunan sesuai dengan program moderasi beragama yang digagas Kementerian Agama. Umat beragama memiliki komitmen kebangsaan, anti kekerasan, bersikap toleransi, serta menerima tradisi dan budaya.

Sedangkan Kepala Bakesbangpol Kulon Progo, Budi Hartono menilai Raperda tersebut sebagai langkah preventif. “Raperda Kerukunan sebagai langkah preventif ketidakrukunan di masa depan,” ucapnya.

Salah satu Tim Penyusunan Raperda Kerukunan, Despan Heryansyah mengapresiasi tanggapan dari Kepala Kankemenag dan Bakesbangpol. “Masukan dari para peserta diskusi online ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan naskah akademik Raperda Kerukunan,” tegasnya.

Diskusi mengenai Raperda Kerukunan ini diadakan oleh PUSHAM UII, Kankemenag, Bakesbangpol, FKUB Kulon Progo, dan Imparsial secara virtual melalui Zoom Meeting. (her/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *