Kesiapan Madrasah Dalam Pembelajaran Pada Masa PPKM Darurat
Kulon Progo (Kankemenag) – Kegiatan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 sesuai Kalender Pendidikan akan dimulai Senin (12/7/2021). Semua persiapan baik sarana prasarana maupun regulasi sudah disiapkan oleh pemangku kepentingan. Namun meningkatnya kasus positif Covid-19 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali membuat rencana penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di awal tahun ajaran baru terpaksa ditunda untuk semua jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kulon Progo, Muhamad Dwi Putranto, S.Pd. menyampaikan hal itu dalam rilisnya, Jum’at (9/7/2021) sore.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tentu berimbas pada proses pembelajaran, sehingga sekolah/madrasah harus bersinergi mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Berbagai skenario sudah disiapkan jauh-jauh hari khususnya menjelang tahun ajaran baru ini dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) antara lain dilaksanakanya simulasi PTM di berbagai sekolah/madrasah. Selama diberlakukannya PPKM Darurat ini di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Kabupaten Kulon Progo sistem pembelajaran di sekolah/madrasah tetap dilaksanakankan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring,” ujarnya.
“Untuk menindak lanjuti kebijakan PPKM Darurat tersebut, skema pembelajaran di madrasah untuk tahun ajaran baru ini juga mengikuti kebijakan pemerintah. Sebenarnya sudah kita siapkan berbagai langkah sinergis sesuai kebijakan Kanwil Kemenag DIY dan mitra kita Dikpora Kulon Progo. Langkah tersebut salah satunya dengan menunjuk beberapa madrasah sebagai piloting simulasi PTM dan monitoring secara kontinyu kesiapan semua madrasah memasuki kegiatan pembelajaran tahun ajaran baru,” imbuh Dwi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa skenario pembejaran di madrasah pada tahun ajaran baru 2021/2022 tersebut juga pada pengawasannya. “Secara teknis proses pembelajaran di madrasah akan kita monitoring baik melalui aplikasi maupun secara langsung. Hal ini dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap dilakukan secara maksimal. Monitoring proses pembelajaran dapat dipantau melalui e-learning dengan melibatkan pengawas dan pelaporan secara rutin kondisi terkini dari madrasah,” lanjutnya.
“Untuk kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah pada tahun ajaran baru dalam masa PPKM Darurat ini tetap mengacu sesuai regulasi dari pemerintah, khususnya dari Kanwil Kemenag DIY dan Dikpora,” pungkas Dwi. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Kesiapan Dan sinergi Guru dan steakholder Madrasah Sangat diperlukan.
Mantab Pak Kasi.
Tolong motivasi terus untuk madrasah terutama MTsN2.
Ditunggu kebijakannya untuk pembelajaran 2021/2022