Rakor Penanggulangan Covid-19, Kepala Kankemenag Kulon Progo Sampaikan Edaran Menag

Kulon Progo (Kankemenag) – Kepala Kankemenag Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19. Rakor tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten Kulon Progo dan 12 Panewu. Dalam rakor yang dilaksanakan Kamis (15/7/2021) siang tersebut Kepala Kankemenag Kulon Progo,H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. antara lain menyampaikan edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021. “Sesuai Edaran Menteri Agama bahwa untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng), serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah baik oleh masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun kendaraan, salat Idul Adha di masjid/mushala/lapangan, dan tempat umum lainnya yang diselenggarakan oleh masyarakat, pemerintah, perusahaan ditiadakan di kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” urai Kakan.

Lebih lanjut Kakan menjelaskan bahwa untuk pemotongan qurban agar di area yang luas, sehingga memungkinkan jaga jarak fisik. Penyelenggara juga hendaknya melarang kehadiran pihak selain petugas pemotong hewan qurban. “Antar petugas juga harus menjaga jarak fisik pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging qurban. Pendistribusian daging dilakukan oleh petugas ke rumah tinggal warga yang berhak. Petugas distribusi wajib kenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima,” imbuhnya.

Edaran Menag tersebut juga selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. “Ini perubahan ketiga atas Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Mendagri mengintruksikan agar tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” papar Jamil.

Untuk penyembelihan Qurban kata Kakan agar dilaksanakan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah/ 21, 22 dan 23 Juli 2021. “Panitia diharapkan mengajukan permohonan rekomendasi/ijin penyembelihan qurban kepada Bupati cq. Dinas Pertanian dan Pangan secara online atau offline, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh tim (Dinas Pertanian dan Pangan serta Kankemenag) untuk diterbitkan rekomendasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Ini sesuai SE Bupati 451/2101 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha 1442 H/2021M,” terang Kakan.

Selain itu Wahib Jamil juga mengajak pelaksanaan ibadah shalat Jum’at diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing karena udzur/darurat.(abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *