Sekolah Kebangsaan 7, Mengenal Agama Hindu 

Kulon Progo (FKUB) – Agama Hindu percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agama Hindu juga percaya adanya roh, hukum karma, reinkarnasi, dan moksa. Penyuluh Agama Hindu DIY, Drs. Dewa Putu Gede Raka, M.Pd.H. menyampaikan hal itu dalam Sekolah Kebangsaan 7, Mengenal Agama Hindu dan Hak Sipil Umat Beragama yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/8/2021).

“Agama Hindu percaya Tuhan Yang Maha Esa, Maha Ada dan Maha Tahu. Agama Hindu juga percaya adanya roh, hukum karma, adanya reinkarnasi, dan moksa,” ucap Dewa Putu.

“Roh diyakini bersifat abadi, tidak bisa dibunuh. Hukum karma merupakan hukum sebab akibat, apa yang ditabur maka itulah yang akan dituai. Reinkarnasi karena untuk bersatu dengan Tuhan memerlukan proses panjang untuk memperbaiki kualitas hidup. Sedangkan moksa merupakan tempat kekekalan dan kebahagiaan,” imbuhnya.

“Dalam Agama Hindu memiliki tiga pilar, yaitu tattwa (aspek keyakinan), susila (aspek moralitas dan etika), dan upacara (aspek ritual dan peribadatan). Agama Hindu mengenal banyak dewa, tetapi para dewa bukan Tuhan. Mereka hadir dengan mandat tertentu dari Tuhan. Agama Hindu mengenal banyak simbol, misalnya Padmasana sebuah tempat untuk menaruh sajian, bunga sebagai lambang ketulusan, dan senjata para dewa melambangkan benteng perlindungan diri,” lanjut Dewa Putu.

“Agama Hindu mengajarkan kerukunan melalui pilar Tri Hita Karana sebagai tiga penyebab kesejahteraan, yaitu harmonis dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan. Secara moralitas umat Hindu dilarang menyakiti orang karena ajaran Tat Tvam Asi yang berarti aku adalah engkau, engkau adalah aku,” pungkasnya.

Sementara Despan Heryansyah dari PUSHAM UII menyampaikan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak kebebasan beragama. Namun hanya saja masih ada peraturan yang dinilai belum berpihak pada pemenuhan hak sipil umat beragama, misalnya PNPS 1 Tahun 1965. Sikap masyarakat yang belum terlalu mengenal agama yang berbeda dengan agamanya juga menjadi faktor masih adanya intoleransi. “Untuk itu, sekolah kebangsaan ini sebagai sarana untuk mengenal agama orang lain supaya menumbuhkan rasa menghormati,” ujarnya.

Sekolah kebangsaan yang diinisiasi PUSHAM UII dihadiri oleh FKUB, Kankemenag, Bakesbangpol, Dinas Pedidikan Pemuda dan Olahraga, dan Kepolisian Resort Kulon Progo dan Bantul. Para peserta sekolah kebangsaan berasal dari anggota Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kulon Progo dan Bantul, Perempuan Berkebaya dan perwakilan penghayat kepercayaan. (her/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *