Uji Publik Standar Pelayanan, Kakan: Wujud Keterbukaan

Kulon Progo (Kankemenag) – Sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik, harus ada keterbukaan antara pemberi dan penerima layanan. Untuk itulah perlu diadakan uji publik agar ada kesepakatan bersama. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu dalam Uji Publik Standar Pelayanan di Aula Menoreh kantor setempat, Kamis (19/8/2021) pagi.

“Kita sebagai instansi pemberi pelayanan, harus selalu terbuka kepada masyarakat pengguna layanan. Hal ini agar ada kesepakatan terhadap standar pelayanan antara pemberi dan penerima layanan. Untuk itulah perlunya diadakan uji publik standar pelayaaaana ini,” ungkapnya.

Sesuai motto pelayanan, Ceria Mempesona diharapkan dalam pemberian layanan dapat cepat, efektif-efisien, ramah-religius, ikhlas-integritas, amanah-akuntabel, membangun moderasi, profesional, normatif, dan akuntabel. “Beberapa langkah strategis yang selama berusaha kita tempuh antara lain, pengembangan kreativitas, pelayanan proposional dan profesional, pemaksimalan standar pelayanan, peningkatan kerjasama antar pegawai, serta melakukan inovasi sistem  sistem serta peningkatan kualitas layanan,” imbuh Kakan.

Uji Publik tersebut digelar untuk memperoleh saran dan masukan guna peningkatan kualitas pelayanan. Menghadirkan beberapa pihak antara lain, MUI, Baznas, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, FKPP, LSM, KBIH Aisyiyah, dan KBIH Multazam. Usai memperoleh saran dan masukan dari peserta terkait penyederhanaan birokrasi, sarpras, serta hal-hal  teknis lainnya, kemudian dilaksanakan penandatanganan berita acara uji publik. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *