Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kankemenag Kulon Progo Gelar Rakor Nazhir

Kulon Progo (Kankemenag) – Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, kebijakan perwakafan terus mengalami perkembangan yang luar biasa. Pembentukan Badan Wakaf Indonesia, pengelolaan tata kelola data, kerjasama strategis dengan Kementerian terkait, dan pengamanan aset wakaf, adalah sederet kebijakan yang telah memberi warna baru pengelolaan wakaf di Indonesia. Berbagai kebijakan tersebut secara periodik menginspirasi lahirnya kebijakan mikro di berbagai level Kementerian Agama. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan pada Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula Menoreh kantor setempat, Jum’at (24/9/2021) pagi.

“Salah satu di antara kebijakan yang terus dikembangkan adalah sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf untuk mendapat sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini menjadi salah satu upaya untuk mengamankan harta benda wakaf,” ujarnya.

“Selama ini banyak sekali timbul friksi-friksi terkait pengelolaan harta benda wakaf. Baik itu berkenaan dengan kultur masyarakat maupun dalam proses pengurusannya. Untuk itu dalam pengelolaan harta benda wakaf haruslah memperhatikan kultur masyarakat,” imbuh Kakan.

Lebih lanjut Wahib Jamil juga menyampaikan bahwa dengan adanya berbagai mega proyek di Kulon Progo akan membawa pengaruh dalam pengelolaan harta benda wakaf. Sebagai contoh adanya pembangunan bandara, rel kereta api, dan lain-lain. “Adanya beberapa harta benda wakaf berupa tanah yang terkena mega proyek tersebut mengharuskan adanya proses ruislag. Sehingga tentu memerlukan berbagai persoalan yang harus diselesaikan dengan memperhatikan kultur masyarakat yang ada disekitarnya,” terang Jamil.

Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. mengatakan bahwa sesuai data yang ada untuk tahun 2021 ini pengajuan sertipikat wakaf ke BPN berjumlah 34 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Kulon Progo. “Dengan rakordasi ini menjadikan dasar penyelesaian permasalahan sertipikat wakaf secara bijaksana dan sesuai regulasi yang ada dengan koordinasi instansi/lembaga terkait,” tuturnya. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *