Evaluasi Layanan Haji, Kankemenag Kulon Progo Rekomendasikan Bentuk Tim Koordinator Urusan Haji Daerah
Kulon Progo (Kankemenag) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Senin (29/11/2021) menggelar Kegiatan Evaluasi Pelayanan Haji Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021. Kegiatan yang bertempat di RM Limasan Ayam Bebek Brontak, Janturan, Pengasih, Kulon Progo. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta, terdiri dari unsur DPRD Komisi IV, Kabid PHU Kanwil Kemenag DIY, Kabag. Adm. Kesra dan Kemasyarakatan setda, Bappeda, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Pemkab. Kulon Progo, RSUD, PC NU, PD Muhammadiyah, KBIHU, KUA, Puskesmas, dan Perwakilan Jemaah Haji.
Kepala Seksi PHU, H. Saeful Hadi, menyampaikan materi mengenai pelayanan haji selama masa pandemi. “Meskipun tahun ini tidak ada pemberangkatan dan pemulangan, namun demikian Kankemenag tetap berupaya untuk meningkatan pelayanan terhadap jemaah haji. Proses pendaftaran, pelayanan kesehatan, bimbingan, pembatalan, maupun pelimpahan porsi tetap bisa kami layani,” tegas Saeful.
Lebih lanjut juga disampaikan, bahwa layanan haji menjadi salah satu program unggulan di Kankemenag Kulon Progo. “Pelayanan kepada jemaah haji terus kami tingkatkan sampai tataran KUA. Salah satunya adalah dengan program Haji Siaga (sinau Agama) di tiap KUA yang bekerja sama dengan Lembaga-lembaga pengampu yang kompeten. Sampai saat ini kegiatan Haji Siaga telah mulai berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Selain itu, untuk layanan pendaftaran juga terjadi peningkatan. “Masyarakat sekarang cukup datang ke Kankemenag untuk mendaftar haji dengan membawa uang, sudah bisa dilayani untuk proses pendaftaran oleh Bank Penerima Setoran. Hal ini karena telah terjalin kerjasama antara Kankemenag dengan beberapa BPS BPIH,” tambahnya lagi.
Terkait pelimpahan dan pembatalan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal dunia atau sakit permanen, juga dijelaskan bahwa semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelimpahan nomor porsi hanya bisa diberikan kepada suami/istri, anak kandung, orangtua kandung, maupun saudara kandung. Adapun penerbitan paspor Jemaah Haji dilakukan oleh Kantor Imigrasi dengan membawa surat rekomendasi dari Kankemenag. Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh Dinas Kesehatan, serta bimbingan manasik bagi Jemaah Haji oleh KBIHU maupun KUA Kecamatan,” jelas Saeful.
Pada kegiatan ini juga dilanjutkan dengan diskusi panel, peserta dibagi menjadi tiga komisi yang menghasilkan beberapa rekomendasi untuk layanan haji ke depan di antaranya adalah: akan dibentuk Tim yang membantu Bupati selaku Koordinator Urusan Haji Daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan haji. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No 08 Tahun 2019 pasal 36 di mana transportasi, akomodasi, dan konsumsi jemaah haji ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyambut baik adanya kegiatan evaluasi pelayanan haji tersebut. Dalam sambutannya Kakan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh instansi dan semua pihak yang telah berkerja sama dengan baik dan bersinergi dalam melayani Jemaah Haji Kabupaten Kulon Progo. “Melalui kegiatan evaluasi pelayanan haji tersebut mutu layanan kepada Jemaah Haji dapat lebih ditingkatkan. Sehingga benar-benar terwujud pelayanan prima, agar Jemaah Haji pada tahun depan dapat menjalankan ibadah haji dengan benar, aman, nyaman, khyusu’ sesuai tuntunan syari’at Islam,” tutur Jamil. (tin/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!