Kakankemenag Pimpin Audiensi Dengan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo
Pengasih (Kankemenag KP)- Di Kabupaten Kulon Progo keberadaan pesantren secara nyata telah menyelenggarakan fungsi Pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat. Sebagai bentuk upaya pemberian pengakuan (rekognisi), afismasi, dan fasilitasi untuk pengembangannya keberadaan pesantren, telah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang di tindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Potensi pesantren di Kabupaten Kulon Progo sampai saat ini menurut data EMIS (Educational Management Information System) Kementerian Agama Republik Indonesia sejumlah 66 Lembaga dengan jumlah santri 8.080 orang, dengan jumlah Ustad/dzah 894 orang. Dengan kondisi tersebut diharapkan pesantren produktif dan mandiri secara ekonomi dan mengedukasi para santri menjadi inovatif, ujar H.M.Wahib Jamil saat memberikan pengantar dalam audiensi dihadapan Ketua DPRD dan Wakil Ketua Komisi IV beserta jajaran anggota dewan lainnya yang bertempat di Ruang Sadewa kantor DPRD setempat , yang berlangsung pada hari Senin (08/11/2021).
Selanjutnya Kakankemenag menegaskan dinamika problematika dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di wilayah Kabupaten Kulon Progo di antaranya pertama, sumber dana dalam penyelenggaraan pesantren terbatas, kedua, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standard kompetensi, ketiga, sarana dan prasarana yang masih belum memadai dikarenakan sebagian besar merupakan hasil swadaya dari masyarakat, keempat, tidak optimalnya kurikulum yang dikembangkan. Sejauh ini, peran pemerintah kabupaten dalam memberikan perhatian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pesantren dengan jumlah yang relatif cukup banyak jumlahnya dirasa masih perlu mendapatkan perhatian yang lebih, hal ini dimungkinkan karena adanya keterbatasan otoritas ataupun kebijakan dari regulasi yang ada. Sehingga untuk mencapai ke titik profesional dan akuntabilitas suatu lembaga pesantren dipandang penting untuk dirumuskan dan ditetapkan satu Peraturan Daerah secara khusus terkait Penyelenggaraan Pesantren di wilayah Kabupaten Kulon Progo, dengan penekanan terutama pada aspek pembiayaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan kelembagaan pesantren sesuai dengan karakteristik dan nilai-nilai budaya yang berkembang di Kabupaten Kulon Progo.
Harapan para kyai dan pengasuh pondok pesantren dapat mendorong Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk menginisiasi terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Penyelenggaraan Pesantren di Wilayah Kulon Progo sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang- Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta dukungan mewujudkan Gerakan Bela Beli Pesantren untuk menuju Kemandirian Pesantren, tegasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati, S.E dan Wakil Ketua Komisi IV Suharto bersama jajaran anggota dewan lainnya yang menerima dan menyambutnya secara prinsip sependapat dan mendukung sepenuhnya atas aspirasi para tokoh lembaga keagamaan dan para kyai terkait dengan adanya peraturan daerah yang menyangkut tentang pengelolaan podok pesantren, namun demikian hal ini akan diangkat dalam usulan pembahasan raperda ditahun mendatang sesuai dengan mekanisme regulasi perundangan yang ada. Lebih lanjut pembahasan peraturan daerah 2021 telah usai disepakati sehingga hal ini akan menjadi pembahasan di tahun mendatang, tegasnya.
Setidaknya ada sepeluh pengasuh pondok pesantren yang hadir dan mengikuti audiensi tersebut diantaranya K.H.Saifuddin(PPAn Nadwah Wates), K.H.Ahmad Suadi (PP.Al-Qur’an Wates), K.H.Nur Wahid (PP.Nurul Qur’an Kokap), K.H.Sihabbudin (PP.Roudlotul Thulab Galur), K.H.Nuyyamin (PP.Nurul Jannah Temon), K.H.Rofiuddin MLH(PP.Sal-Hidayah Temon), K.M.Nur Chari(PP.Nurul Fadhilah Pengasih), Kyai Misroh Akhamdi (PP.Zahrotul Jannah Wates), Kyai Wajidil Minan (PP.Al Miftaf Nanggulan) dan Tamyus Rohman selaku sekretaris FKPP Kabupaten Kulon Progo. (dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!