MIN 2 Kulon Progo Gelar Workshop Kurikulum Tatanan Baru di Masa Pandemi Covid-19
Kulon Progo (MIN2KP) – Kurikulum merupakan seperangkat rencana serta pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Bertempat di Rumah Makan Limasan Tawangsari Pengasih, MIN 2 Kulon Progo menggelar Workshop Kurikulum dengan tema “Kurikulum Tatanan Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/11/2021).
Kepala Madrasah, Etik Fadhilah Ihsanti, S.Pd.I., M.Pd. mengucapkan terima kasih kepada para peserta maupun pemateri yang telah berkenan hadir dalam kegiatan workshop. “Terima kasih kepada bapak ibu peserta maupun nara sumber yang telah berkenan hadir dalam kegiatan workshop ini,” ujarnya.
Etik juga menyampaikan bahwa tujuan workshop adalah untuk meningkatkan mutu kurikulum di madrasah. “Tujuan workshop adalah untuk meningkatkan mutu kurikulum di madrasah. Workshop juga diharapkan meningkatkan kemampuan para guru dalam penyusunan kurikulum,” imbuhnya.
Hadir dalam acara tersebut Pengawas Madrasah wilayah eks Tuti selatan, H.R. Imam Aladin Noor yang berkenan memberikan pembinaan kepada para peserta. Aladin menyampaikan bahwa keberhasilan dan kemajuan pembelajaran di madrasah membutuhkan kolaborasi atau kerjasama semua pihak. “Keberhasilan dan kemajuan pembelajaran madrasah membutuhkan kolaborasi dan kerjasama. Pembelajaran juga harus berbasis pada anak didik, gerak penampilan guru merupakan bagian dari kurikulum. Guru adalah penerjemah kurikulum. Pendidikan adalah kemanusiaan, dan untuk berkreasi harus rileks. Intinya, hal-hal baik yang diajarkan oleh guru, itulah kurikulum,“ tandasnya.
Kegiatan workshop kurikulum diikuti oleh guru dan karyawan MIN 2 Kulon Progo sejumlah 15 orang dengan mendatangkan pemateri utama Jumari S.Pd., M.Pd., Pengawas SD Kapanewon Panjatan. Ia menyampaikan bahwa ada tiga buku yang wajib dimiliki oleh seorang guru yaitu: buku 1 (kurukulum), buku 2 (RPP), dan buku 3 (Silabus). “Seorang guru harus mampu menyusun kurikulum. Guru diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya untuk menyusun dan meningkatkan mutu kurikulum, memiliki kompetensi yang dituju yakni memahami kurikulum dan standar proses pembelajaran, pengembangan kurikulum pendidikan, kemudian mampu merumuskan capaian pembelajaran, serta dapat menyusun RPP, silabus, dan penilaian yang berpedoman pada kurikulum,” tutur Jumari.
Dalam kesempatan ini Jumari lebih menekankan pada materi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) serta penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sosial (KI-2). Ia menyatakan bahwa KKM dan penilaian sikap menjadi hal yang wajib didokumentasikan oleh guru. Dokumetasi penilaian sikap akan sangat membantu guru dalam pengisian laporan hasil belajar siswa (rapor). Sementara KKM digunakan sebagai standar atau acuan penilaian kompetensi peserta didik. “KKM harus dibuat sendiri oleh guru, karena guru yang paling memahami kondisi yang ada. Baik kondisi siswa, tingkat kesulitan materi, maupun sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki madrasah/sekolah. KKM dibuat tertanggal sehari setelah pembagian rapor semester 2,” pungkasnya. (fas/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawamCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!