Workshop PWUD, Kakan Wahib Jamil: Optimalkan Wakaf
Kulon Progo (Kankemenag) – Para Nazhir diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dan mengembangkan wakaf. Segala permasalahan wakaf harus dicarikan solusi yang terbaik. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan pada acara Workshop Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) yang berlangsung di Aula Menoreh kantor setempat, Kamis (9/12/2021) pagi.
“Para nazhir dapat lebih mengoptimalkan dan mengembangkan wakaf. Segala permasalahan terkait wakaf agar dicari solusi terbaik tanpa membeda-bedakan kelompok/golongan. Tentu saja hal ini bisa ditempuh dengan koordinasi pada instansi terkait sesuai regulasi yang ada dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah,” tegasnya.
“Mari kita merubah mindset dengan melakukan segala hal yang bisa kita laksanakan tanpa harus menunggu sempurna. Edukasi tentang wakaf ini sejatinya telah dilakukan sejak waktu yang lama. Sehingga dengan workshop ini diharapkan peserta memahami seluk beluk terkait wakaf uang digital. selain itu juga harus mampu menyamakan persepsi wakaf uang dari segi hukum, pengelolaan terkait teknis, dan lain-lain,” imbuh Kakan.
“Diharapkan Kepala KUA berperan aktif untuk menyinergikan dengan panewu, kapolsek, koramil, dan pihak terkait. Hal ini untuk menyamakan persepsi bahwa wakaf uang bukan untuk kepentingan KUA, tetapi bagi kepentingan masyarakat dan umat di kapanewon setempat,” pungkas Jamil.
Sementara itu Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa workshop terselenggara atas kerjasama antara Kankemenag Kulon Progo, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), BTN Syariah, BWI DIY. “Kegiatan dimaksudkan untuk mengedukasi dan memberi pemahaman tentang perwakafan lebih khusus wakaf uang digital. Peserta berasal dari Kankemenag, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Penyuluh Agama Islam Non PNS, BWI, dan Nazhir,” tutur Haris.
Narasumber, Drs. H. Akhmad Subkhi, M.Pd. selaku Devisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI Perwakilan DIY menyampaikan bahwa wakaf adalah filantrofi Islam tertinggi dalam bentuk Endowment Fund. “Selain dari dimensi ibadah, wakaf memiliki keterkaitan yang sangat erat dari aspek hukum, sosial, dan terutama ekonomi. Dimensi ekonomi menjadi sangat penting karena dari harta wakaf dapat diproduksi aset dengan nilai ekonomi tinggi yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial (pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan fasilitas publik). Karena itu, wakaf menjadi salah satu instrumen ekonomi yang berpotensi memberi dampak terhadap kehidupan sosial, pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
“Salah satu bentuk wakaf yang saat ini sedang dikembangkan secara global adalah wakaf uang. Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dilaksanakannya wakaf uang. Wakaf uang dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga. Selain mendapatkan pahala, manfaat lain yang diperoleh dari melakukan wakaf uang adalah memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial,” terang Subkhi.
Sedangkan Shesharina Ayu Wulandini Wahyudhi, S.E. selaku Branch Manager BTN Syariah Yogyakarta menilai bahwa wakaf adalah salah satu amal atau perbuatan yang tidak akan terputus pahala atau kebajikannya meskipun manusia tersebut telah meninggal dunia.
“Wakaf Uang adalah Wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Penetapan peruntukan harta wakaf dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Jika wakif tidak menentukan peruntukan harta wakaf, Nazhir dapat menentukan peruntukan harta wakaf sesuai fungsi dan tujuan wakaf. Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum,” katanya.
“Untuk berwakaf uang, nasabah/wakif datang ke LKS-PWU terdekat kemudian melakukan pengisian formulir Wakaf Uang pada loket Customer Service. Nasabah/ wakif melakukan setoran tunai melalui loket Teller, bisa juga transfer menggunakan ATM atau Mobile/internet Banking. Selanjutnya nasabah/wakif menerima Sertifikat Wakaf Uang,” jelas Ayu.
Narasumber yang lain, Mambaul Hisham, STh.I. dan Roy Renwarin, dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) yang memberikan Bimtek implementasi wakaf uang digital melalui aplikasi pasifamal.id. Terkait digitalisasi wakafraising, project dana abadi, project tanah wakaf, basic training perwakafan, kelas bimbingan perwakafan, tools edukasi perwakafan, tools literasi perwakafan, tool partisipasi perwakafan, tools monitoring, program incubator nazhir. (obi/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!