Ikrar Wakaf di Luar KUA, Wujudkan Pelayanan Prima

Ikrar Wakaf di Luar KUA, Wujudkan Pelayanan Prima

Kulon Progo (KUA Kokap) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kokap sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu jalannya proses ikrar wakaf tanah Mushala. Demi mewujudkan pelayanan prima, ikrar wakaf dilakukan di luar KUA. Kepala KAU Kokap, Sugianto, SEI menyampaikan hal itu usai memandu jalannya ikrar wakaf di Tapen, Hargorejo, Kokap, Senin (28/3/2022).

“Demi mewujudkan pelayanan prima, kami laksanakan ikrar wakaf di luar KUA. Meski proses ikrar wakaf berlangsung singkat, namun dapat berjalan dengan khidmat. Ikrar wakaf ini disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyrakat setempat,” ujarnya.

Ikrar Wakaf di Luar KUA, Wujudkan Pelayanan Prima

Sugianto mengatakan bahwa tanah yang diwakafkan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan mushala.  “Tanah wakaf ini akan dimanfaat warga untuk pengembangan mushala. Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih kepada H. Amat Tambah yang di wakilkan kepada Miftahul Jazim yang telah berkenan mewakafkan tanahnya untuk pengembangan mushala ini,” imbuh Sugianto.

Tanah yang diwakafkan tersebut dari seorang Wakif, H. Amat Tambah yang beralamat di Jl. Ranggawuni, No. 22 A, Kebalenan, Banyuwangi, yang di kuasakan kepada Miftahul Jazim dengan alamat Pripih, Hargomulyo, Kokap kepada Ketua Nadzir yaitu Muh sigit Purwanto.

“Kebahagiaan akhirat, merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakat yang mewakafkan harta bendanya. Tidak terkecuali H. Amat Tambah,” ucap Miftahul Jazim.

Sementara Ketua Nazhir, Muh Sigit Purwanto berupaya memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan semaksimal mungkin. “Semoga niat baik H. Amat Tambah dibalas oleh Allah dengan balasan yang sempurna. Dan Nazhirakan berupaya manfaatkan tanah wakaf ini dengan seoptimal mungkin. Semoga Allah SWT meridhoi,” ucap Muh Sigit Purwanto.

Sementara itu Staf Pelaksana KUA Kokap,Purwanto mengatakan bahwa PPAIW memiliki peranan yang sangat penting dalam prosedur wakaf. “Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dituntut cermat dalam meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah atau harta benda yang akan diwakafkan, apakah memenuhi syarat untuk diwakafkan. Selain itu PPAIW juga meneliti saksi-saksi dan melakukan pengesahan Nazhir (pengelola harta wakaf). Hal ini agar ke depannya proses sertifikasi tanah atau harta benda yang diwakafkan tidak terkendala. Semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mewakafkan harta bendanya, hal ini menuntut KUA untuk memberikan pelayanan administrasi yang prima, baik itu kepada calon Wakif (orang yang mewakafkan) maupun Nazhir,” ungkap Purwanto. (ant/abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *