Pendampingan UMKM, Penyelenggara Zawa: Percepat Proses Wakaf
Kulon Progo (Kankemenag) – Proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf harus dipercepat. Hal itu agar memperkecil pembiayaan dan mempercepat proses pengurusan sertipikat tanah wakaf. Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. di sela-sela menghadiri pendampingan UMKM Berkah Makmur di Majelis Taklim Faidlul Barokat, Kaliwinong Lor, Srikayangan, Sentolo, Senin (11/7/2022).
“Apabila ada nadzir yang mewakafkan tanahnya, proses sertifikasi harus segera diurus. Hal ini agar memperkecil biaya, dan sertipikat tanah wakaf lebih cepat selesai,” ujarnya.
“Dimohon nadzir untuk segera mengurus syarat administrasi melalui KUA setempat. Lebih cepat diproses tentu akan sangat baik bagi pengelola harta benda wakaf,” imbuh Haris.
Haris Widiyanto mendukung dan mendorong tentang Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) yang dipelopori oleh Muhammad Musodiqin sebagai PIC KUA Kapanewon Sentolo. Ia juga menyarankan dalam mengelola UMKM secara transparan baik administrasi maupun keuangan.
Sementara Staf Seksi Bimas Islam, Jianurcahya dari menyampaikan tentang sertifikasi produk halal yang pada saat ini tidak dipungut biaya dalam pembuatannya.
Pendamping UMKM Kabupaten Kulon Progo, Dwi mengaku siap membantu pendampingan untuk proses sertifikasi produk halal dan permodalan yang bisa diraih untuk UMKM.
Acara tersebut dikemas dalam Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM serta Pendampingan dan permodalan UMKM melalui Wakaf Uang Digital oleh Yayasan Edukasi Wakaf Infonesia (YEWI). Pembinaan PWUD disampaikan oleh Pengurus YEWI, Chacik Gunarti. (rus/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!