Rakor Forkopimda, Kakan Wahib Jamil Ajak Pantau Lembaga Pengumpul Dana

Rakor Forkopimda, Kakan Wahib Jamil Ajak Pantau Lembaga Pengumpul Dana

Kulon Progo (Kankemenag) – Saat ini banyak berkembang lembaga pengumpul dana sosial keagamaan (filantropi). Namun beberapa lembaga di antaranya masih belum menyampaikan laporan atau mengurus ijin resmi kepada pemerintah. Sehingga keberadaan lembaga-lembaga tersebut perlu terus dipantau. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu di sela-sela menghadiri Rakor Forkopimda yang berlangsung di Aula Menoreh Setda setempat, Kamis (14/7/2022) pagi.

“Saat ini banyak berkembang lembaga filantropi/pengumpul dana sosial keagamaan. Namun beberapa di antaranya belum menyampaikan laporan atau mengurus ijin resmi kepada pemerintah. Untuk itu keberadaan lembaga-lembaga tersebut perlu terus dipantau baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Rakor Forkopimda, Kakan Wahib Jamil Ajak Pantau Lembaga Pengumpul Dana

Pengumpulan dana keagamaan ini ada di semua agama. Baik dalam bentuk Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Dana Punia, Kolekte, dan lain-lain. Adapun Lembaga Filantropi yang ada antara lain: Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Dompet Dhu’afa, LazisNU, LazisMU, Gerakan Infaq Beras (GIB), Aksi Cepat Tanggap (ACT), Dompet Amal, dan lembaga amal lainnya. Ada juga yang mengatasnamakan Lembaga Pendidikan Keagamaan: Panti Asuhan, Pesantren, PPIHK/PPIU, Arisan Haji/Qurban/Peribadahan, Multilevel Keagamaan/Bisnis, Majelis Taklim, Panitia Pembangunan Tempat Ibadah, dan lembaga lainnya.

“Sesuai hasil analisis bahwa dari lembaga-lembaga tersebut: Ada beberapa lembaga yang belum berijin/ laporan. Serta penggunaan dana/ barang sangat bervariasi. Sedang realitanya: Pengawasan Pemerintah belum maksimal. Kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap lembaga filantropi. Keterlibatan aparat/ unsur pemerintah tingkat bawah belum maksimal. Serta Sakralitas Program Keagamaan,” imbuh Kakan.

Rakor Forkopimda, Kakan Wahib Jamil Ajak Pantau Lembaga Pengumpul Dana

“Untuk itu kami mengajak kepada masyarakat/ aparat pemerintah memiliki keterlibatan dalam pemantauan keberadaan Lembaga Filantropi. Melakukan Monitoring dan Evaluasi Keberadaan Lembaga Filantropi. Mendorong kepada Lembaga yang belum laporan atau ijin atau sesuai dengan regulasi untuk melakukan tindak lanjut. Membangun Sinergi dan Kolaborasi dalam pelayanan, pembinaan dan pengawasan. Serta perlu ada kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk pengaturan Lembaga Filantropi sesuai kewenangan dan regulasi yang ada,” pungkas Jamil.

Rakor Forkopimda, Kakan Wahib Jamil Ajak Pantau Lembaga Pengumpul Dana

Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati Kulon Progo, Drs. Saktiyana, M.Si. berharap lembaga pengumpul dana sosial keagamaan baik uang maupun barang disederhanakan seperti kendaraan bermotor. “Lembaga/ kendaraan memiliki BPKB dan STNK. Sedang pengendaranya harus memiliki SIM dan dalam berkendara memenuhi ketentuan,” tuturnya.

Rakor Forkopimda, Kakan Wahib Jamil Ajak Pantau Lembaga Pengumpul Dana

“Pemerintah melayani adalah suatu keharusan, akan tetapi memberdayakan jauh lebih baik. Sedang untuk pengaturan regulasi, pemantauan, serta pengawasan senantiasa menyeimbangkan antara pengendalian, kepercayaan, dan pemberdayaan,” tegas Pj. Bupati. (abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *