Diklat Bela Negara, Kakan Wahib Jamil: Pertahankan Eksistensi

Bogor (KankemenagKP) – Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara. Hal itu untuk kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. di sela-sela mengikuti Diklat Bela Negara yang berlangsung di Pusdiklat Bela Negara Kementerian Pertahanan RI di Bogor, Jawa Barat, Senin (22/8/2022) pagi.

“Bela Negara ini adalah sebuah konsep yang disusuan tentang patriotism seseorang, kelompok, atau seluruh komponen suatu negara. Hal ini dalam rangka mempertahankan eksistensi negara tersebut,” ujarnya.

“Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa, serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya,” terang Kakan.

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang,” lanjut Jamil.

Di dalam proses pembelaan bangsa, menurut Wahib Jamil ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, di antaranya Cinta Tanah Air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Sedangkan contoh-contoh perilaku bela negara antara lain melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar, taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain.

“Dari unsur yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara di antaranya adalah kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan (hoax) dari budaya asing. Selain itu juga patuh serta taat pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketenteraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi yang merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan,” pungkasnya. (abi).

Tetap sehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *