Kakan Wahib Jamil: Tanamkan Nilai Bela Negara dan Moderasi bagi Penghayat Kepercayaan

Kulon Progo (Kankemenag) – Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Hal itu menjadi wujud kecintaan kepada tanah air dan bangsanya. Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu di sela-sela menghadiri Pertemuan dengan Penganut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (30/8/2022) siang.

“Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa, serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya,” ujarnya.

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang,” lanjut Jamil.

Di dalam proses pembelaan bangsa, menurut Wahib Jamil ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, di antaranya Cinta Tanah Air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara. Sedangkan contoh-contoh perilaku bela negara antara lain melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar, taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain.

Sementara itu beragama dan berkepercayaan adalah sebuah keniscayaan bagi manusia. “Beragama dan berkepercayaan adalah sebuah keniscayaan dalam hidup manusia. Karena itu setiap manusia semestinya menagnut suatu agama atau kepercayaan dalam hidup,” tutur Kakan.

“Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta tata kaidah berhubungan dengan pergaulan manusia dengan manusia dan lingkungannya. Sementara kepercayaan adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tak berdasarkan ajaran salah satu dari keenam agama yang resmi (Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Khonghucu),” ungkapnya.

Dalam beragama dan berkepercayaan setiap penganut diharapkan secara moderat atau seimbang.  “Setidaknya ada empat indikator agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Yakni memiliki komitmen kebangsaan, mengedepankan sikap toleransi, anti kekerasan, serta selaras dengan tradisi dan budaya yang berkembang di masyarakat,” terang Jamil.

“Sehingga dengan demikian antara kecintaan terhadap tanah air/bela negara dengan beragama dan berkepercayaan akan terjadi sinergi yang baik,” pungkas Jamil.

Acara tersebut diikuti oleh Tim Pakem dan 19 golongan penghayat kepercayaan di Kulon Progo. (abi).

Tetapsehat dan semangat

#LawanCovid-19

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *