Kankemenag Kulon Progo Sambut Tim Survey dan Penilaian Arsip Kanwil Kemenag DIY

Kulon Progo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo telah mengajukan permohonan survey dan penilaian arsip usul musnah kepada Kanwil Kementerian Agama D.I Yogyakarta dan telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan 10 arsiparis se DIY untuk membantu pendampingan administrasi serta penataan dokumen dan arsip yang dilaksanakan pada Selasa (23/08/2022).

Diharapkan dengan usulan pemusnahan arsip in aktif dapat mengurangi penumpukan arsip/dokumen yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan pengelolaan kearsipan. Acara diterima disambut oleh Pranata Humas Dian Purnama yang didampingi pengelola arsip Hudi Muhsoni di Ruang Riptaloka kantor setempat.
Dalam sambutannya Pranata Humas menyampaikan selamat datang dan ucapan terima kasih kepada jajaran tim atas pendampingannya untuk dilakukan verifikasi dan sekaligus penilaian arsip usulan pemusnahan di Kankemenag Kulon Progo. “Salah satu cara menjaga dan melindungi rahasia instansi, rahasia negara adalah dengan pemusnahan arsip in aktif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni sesuai dengan Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan”, ungkapnya.

Selanjutnya jajaran Tim Survey dan penilaian arsip telah melakukan kinerjanya dengan pemilahan dan invetarisasi dokumen dan arsip. Merpati Giras Suherjanji selaku Arsiparis Kanwil Kemenag DIY dan ketua tim menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan dan rekomendasi untuk segera di tindaklanjuti pengelola kearsipan diantaranya dilakukan pemilahan dokumen arsip serta mengoptimalkan fasilitas digitalisasi arsip.

Acara berlangsung santai dengan diskusi ringan dan dilanjutkan dengan ramah tamah serta foto bersama sekaligus penyerahan hasil rekomendasi dari tim survey dan penilaian arsip untuk  Kankemenag Kulon Progo. (dpj)

1 reply
  1. Cak Noeris
    Cak Noeris says:

    Mantapzzz…lanjutken, sehingga kantor bersih dari tumpukan Arsip2, krn arsip tiap tahun akan bertambah, semoga setiap tahun ada “penghilangan” arsip sesuai regulasi yang ada.

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *